FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
Cheryl Carissa (13-54)

Rabu, 02 Maret 2016

PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM



  1. Pengantar
            Penelitian hukum sebagai salah satu penelitian yang objeknya hukum dilakukan dengan cara-cara ilmiah yang tujuannya adalah bisa memecahkan masalah bahkan sampai menemukan sesuatu yang baru di bidang hukum.
            Objek dalam penelitian hukum dapat berupa hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.
      Oleh karena itu  guna memecahkan permasalahan hukum kita dapat melihatnya melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dimaksudkan tersebut adalah pendekatan hukum penelitian.
            2. Pengertian Pendekatan Hukum
            Pendekatan berasal dari kata “dekat”, bisa diartikan tidak jauh. Kata kerjanya adalah “mendekat, didekati”, yang intinya mengandung makna membuat menjadi dekat.
            “Pendekatan” bisa dimaknai sebagai upaya melakukan sesuatu sehingga menjadi dekat dan berkonsekuensi yang jauh/tidak jelas menjadi jelas, terang dan sebagainya.
            Dengan demikian pendekatan hukum dapat diartikan sebagai cara atau alat untuk melihat sesuatu objek hukum menjadi jelas dan terang.
             Pendekatan hukum dimaksud digunakan sebagai dasar untuk menyusun argumen yang tepat.
            3. Macam Macam Pendekatan Hukum
            Macam – macam pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu:
1)      pendekatan perundang-undangan (statute approach);
2)      Pendekatan kasus (case approach);
3)      Pendekatan sejarah (historical approach);
4). Pendekatan perbandingan (comparative approach);
5). Pendekatan konsep (conceptual approach);
6). Pendekatan Ssitem (systematical approach);
7). Pendekatan Filosofis (phylosopical approach).

3.1. Pendekatan Perundang-undangan:
       Pendekatan ini dilakukan dengan cara memeriksa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
      Pendekatan perundang-undangan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.
3.2. Pendekatan Kasus:
       Pendekatan ini dilakukan dengan memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
      Kasus-kasus yang diperiksa merupakan kasus yang bisa berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berita acara pemeriksaan kepolisian, kasus yang dihentikan dan lain-lain.
      Hal pokok yang dikaji pada setiap kasus tersebut adalah pertimbangan  pejabat sehingga sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan  persoalan hukum yang dihadapi.
3.3. Pendekatan Sejarah:
       Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami  perkembangan suatu aturan hukum dari waktu ke waktu.
      Misalnya perkembangan pengaturan ancaman pidana mati dari peraturan perundang-undangan dari waktu ke waktu.
      3.4. Pendekatan Perbandingan:
       Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain (dapat 1 negara atau lebih), namun haruslah mengenai hal yang sama.
      Misalnya perbandingan hukum tentang ancaman hukuman mati di Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, dan sebagainya.
      Perbandingan dilakukan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum/putusan pengadilan tersebut.
3.5. Pendekatan Konseptual:
       Pendekatan ini berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
      Misalnya konsep tentang pencucian uang, konsep tentang korupsi, konsep tentang dewasa, konsep tentang pailit, dsb.
      Pandangan atau doktrin para ahlilah yang akan dipakai untuk merumuskan kosnep-konsep tersebut.
3.6. Pendekatan Sistem:
      Pendekatan sistem berangkat dari sistem apa yang digunakan dalam memecahkan permasalahan hukum yang diteliti.
      Contoh yang sederhana adalah masalah pembagian waris. Di Indonesia pembagian waris bisa menggunakan sistem dalam hukum Islam, sistem hukum perdata barat, dan sistem hukum adat. Ketiganya memiliki sistem sendiri.
       
3.7.  Pendekatan Filosofis:
Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut.
Jadi pendekatan ini landasan pijaknya adalah dasar filosofis apa yang digunakan dalam penelitian tersebut.           
Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang filosofi dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.

1 komentar: