KEBIJAKAN
HUKUM PIDANA DALAM
MENANGGULANGI
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN
GURU TERHADAP ANAK DIDIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
MENURUT PASAL 351-355 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2003 PASAL
80 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
A. Latar Belakang
. Perkembangan masyarakat senantiasa membawa dampak tersendiri terhadap
proses pembangunan suatu bangsa. Semakin dinamis perkembangan masyarakat dari
bangsa tersebut, maka akan semakin kompleks proses pembangunan yang akan
terselenggara. Kedinamisan perkembangan masyarakat tersebut yang nantinya akan
menjadi pertimbangan strategis bagi bangsa tersebut untuk menentukan visi, misi
yang hendak dicapai dan prioritas pembangunan yang hendak diselenggarakan.
Visi, misi dan rencana prioritas pembangunan merupakan 3 (tiga) pedoman mendasar
dalam penyelenggaraan pembangunan. Keajegan, kecermatan dan ketepatan substansi
ketiganya akan menentukan apakah pembangunan tersebut dapat berlangsung terarah
dan harmonis ataukah tidak, sehingga mencapai keberhasilan yang dikehendaki.
Visi merupakan tujuan umum pembangunan. Eksistensinya sebagai roh/spirit
dari pembangunan tersebut, yang kemudian dijabarkan melalui tujuan-tujuan
khusus yang disebut dengan misi. Penjabaran misi pembangunan selanjutnya
dituangkan dalam rencana prioritas pembangunan.
Dalam hal ini, visi, misi dan rencana prioritas pembangunan Indonesia
termuat dalam suatu program pembangunan nasional atau biasa disebut dengan
Propenas, yang disusun setiap lima tahun sekali (dahulu dikenal dengan
Repelita).Visi pembangunan nasional Indonesia adalah terwujudnya masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan
sejahtera dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah
air, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang
tinggi dan disiplin.[1][1]
Adapun misi yang hendak dicapai pembangunan nasional adalah sebagai
berikut:[2][2]
1. Terwujudnya
pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara;
2. Terwujudnya
penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
3. Terwujudnya
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlaq mulia, toleran, rukun dan damai;
4. Terwujudnya
kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat;
5. Terwujudnya
sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi
manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran;
6. Terwujudnya
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh globalisasi;
7. Terlaksananya
pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya
saing,berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
8. Terwujudnya
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Terwujudnya
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar, yakni pangan, sandang, papan,kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja;
10. Terwujudnya
aparatur negara yang berfungsi melayani masyrakat,profesonal, berdaya guna,
produktif, transparan, dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
11. Terwujudnya
sistem dan iklim nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan,cerdas, sehat, berdisiplin dan
bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangja mengembangkan kualitas manusia Indonesia;
12. Terwujudnya
politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Berdasarkan visi, misi dan kegiatan pembangunan yang diprioritaskan oleh
bangsa Indonesia, jelas kiranya jika pendidikan merupakan salah satu bidang
yang
secara
kontinuitas hendak dibangun oleh pemerintah, dalam rangka mewujudkan manusia
Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dapat secara umum
dikatakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia.
Pendidikan dan kualitas hidup merupakan dua variabel dengan jalinan
interdependensi yang cukup kuat dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Hubungan
keduanya tidak hanya dapat dimaknai sebagai hubungan sebab akibat belaka, namun
lebih tepat disebut sebagai hubungan yang saling menentukan Artinya, untuk
mencapai tujuan hidup yang diinginkan, manusia harus memperbaiki dan
meningkatkan kualitas hidupnya. Kualitas hidup tersebut umumnya sangat
ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dimilikinya.Sebagai faktor yang
menentukan, eksistensi pendidikan dewasa ini tidak lagi dianggap sebagai
pelengkap kebutuhan manusia saja, namun telah diposisikan sebagai instrumen pokok
dengan tingkat urgensi yang hampir sama dengan tiga kebutuhan
pokok
manusia, yaitu; pangan, sandang dan papan.
Kesadaran manusia terhadap pentingnya pemenuhan pendidikan yang berkualitas
dalam hidupnya berkembang seiring dengan peranan - peranan strategis pendidikan
dalam kehidupan manusia dan negara/bangsa. Dengan pendidikan, manusia dapat
memperkuat identitas, aktualitas dan integritas dirinya sehingga terbentuk
pribadi-pribadi yang berkualitas, kritis, inovatif, humanis dan bermoral.
Pribadi-pribadi yang berkualitas dan bermoral ini yang nantinya akan membawa
perubahan dan kemajuan bangsa dan negaranya di berbagai sektor kehidupan.
Mengingat pentingnya peranan pendidikan bagi kemajuan suatu
negara,masyarakat dan individu, maka tanggung jawab atas penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas pada hakekatnya tidak hanya menjadi urusan negara
saja, tetapi juga tanggung jawab semua pihak sebagai komponen dari pembangunan.
Masyarakat dalam hal ini diharapkan dapat berperan serta dalam mengelola
pendidikan itu sendiri.Negara sebagai organisasi politik terbesar yang dibentuk
oleh rakyat memang mempunyai tanggung jawab terbesar dalam hal penyelenggaraan
pendidikan bagi warga negaranya, hal ini disebabkan :[3][3]
1. demi menumbuhkan demokrasi politik;
2. kebutuhan
akan warga negara yang terdidik merupakan kebutuhan esensial yang nantinya
diperlukan untuk memajukan bangsa dan negara di era modern.
Di Indonesia, tanggung jawab negara akan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas bagi setiap warga negaranya secara eksplisit diatur dalam
pembukaan Undang- Undang Dasar 1945,
alinea keempat dan batang tubuh Pasal 31. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea 4 menyatakan tujuan nasional Negara Indonesia salah satunya adalah
“….Mencerdaskan kehidupan bangsa”.[4][4]
Nampak dari pernyataan tersebut
bahwa upaya mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dicapai melalui
Pendidikan. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, bahwa: [5][5] “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dan, dalam Pasal 31 ayat (2)
dinyatakan bahwa :[6][6] “
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dalam satu sistem pengajaran nasional”.
Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa dunia pendidikan merupakan dunia
yang sarat akan nilai-nilai kebaikan (etika) dan nilai-nilai keindahan
(estetika),bahkan secara ekstrem disebut sebagai dunia tanpa cela, karena dunia
pendidikan merupakan dunia untuk mewujudkan manusia lebih tangguh, bermartabat
dan bermoral, sehingga manusia akan dapat survive dalam mengatasi
masalah-masalah dalam hidupnya. Akan tetapi, benarkah anggapan semacam itu
masih tetap eksis dalam dunia pendidikan di tengah-tengah dunia yang serba
berubah?.
Kenyataan di masyarakat demikian bertolak belakang. Anggapan-anggapan
tersebut telah mengalami pergeseran-pergeseran yang cukup signifikan seiring
dengan dinamika masyarakat. Dunia pendidikan bukanlah dunia yang bebas dari
masalah, bukan juga dunia yang tanpa cela. Sebaliknya, dunia pendidikan dewasa
ini penuh dengan kompleksitas masalah, baik masalah internal dalam
penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, maupun masalah eksternal, sehingga
dapat menghambat tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Di Indonesia sendiri, masalah dalam dunia pendidikan menempati posisi
ketiga dari tiga masalah besar yang memerlukan penanganan yang serius dari
pemerintah,yaitu: [7][7]
1. national security of national life and development;
2. equitable welfare of the people;
3. education as a crusial component of human resource development.
Kompleksitas masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia ini turut menjadi
penyebab dari penurunan ranking kualitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia. Masalah pendidikan di
Indonesia tidak hanya berkisar pada masalah-masalah yang berada dalam ranah
sosial ekonomi saja, tetapi juga masalah-masalah yang berada dalam ranah hukum.
Adapun masalah pendidikan dalam
ranah sosial ekonomi yang biasa terjadi adalah minimnya anggaran pendidikan,
biaya pendidikan yang mahal, kurangnya tenaga profesional guru/tenaga pendidik,
rendahnya kesejahteraan guru/tenaga pendidikan, kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan, manajemen pendidikan yang kacau, dan komersialisasi pendidikan.
Masalah pendidikan dalam ranah hukum dapat berupa berbagai bentuk penyimpangan
pendidikan yang
mempunyai
dampak yuridis tertentu.Fenomena penyimpangan dalam dunia pendidikan dapat
digolongkan sebagai pelanggaran biasa maupun tindak pidana. Bentuk penyimpangan
yang seringkali terjadi dalam dunia pendidikan menurut Ridwan Halim dapat dilakukan
oleh berbagai pihak, baik eksternal maupun internal. Pihak internal tentunya
adalah komponen yang terkait langsung dengan dunia pendidikan. Sedangkan, pihak
eksternal adalah semua pihak tidak terkait langsung dalam dunia pendidikan,
misalnya masyarakat luas. Menurut Ridwan Halim, bentuk-bentuk penyimpangan yang
biasanya terjadi dalam dunia pendidikan
salah satunya dapat berupa berbagai bentuk kekerasan, perbuatan asusila
serta berbagai bentuk pencemaran ataupun penghinaan.[8][8]
Sebenarnya, berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah
bukanlah satu hal yang luar biasa ataupun tidak wajar. Semua bidang dalam
kehidupan manusia mempunyai potensi yang sama untuk terjadinya
penyimpangan,meskipun bidang tersebut merupakan bidang yang difungsikan untuk
memperbaiki tingkah laku.
Mengingat pendidikan merupakan salah satu instrumen pokok bagi sustainable
development (pembangunan berkelanjutan) dari suatu negara, dan mengingat
penyimpangan terhadap dunia pendidikan dalam hal ini adalh bentuk kekerasan
bukan hanya pelanggaran etika belaka,namun dapat dimungkinkan sebagai
pelanggaran hukum dengan dampak yang ditimbulkan cukup signifikan, maka
eksistensi hukum pidana diperlukan guna menanggulangi atau meminimalisasi
terjadinya berbagai bentuk penyimpangan yang
dapat merusak citra Pendidikan Nasional.
Menurut Barda Nawawi Arief mengenai upaya penanggulangan berbagai bentuk
perilaku menyimpang adalah sebagai berikut:
Bahwa upaya
penanggulangan berbagai bentuk perilaku menyimpang dapat ditempuh melalui upaya
non-penal dan upaya penal. Upaya non-penal biasanya menitikberatkan pada
upaya-upaya yang sifatnya pencegahan (preventive) terhadap terjadinya
kejahatan, dengan cara menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya
kejahatan. Sedangkan, upaya penal merupakan upaya penanggulangan dengan
menggunakan hukum pidana. Upaya penal ini menitikberatkan pada upaya-upaya yang
sifatnya memberantas (repressive).[9][9]
Penanggulangan berbagai bentuk perilaku kekerasan yang dilakukan guru
terhadap anak didik di lingkungan sekolah melalui jalur penal (menggunakan
sarana hukum pidana) selama ini masih relative fragmentaris. Artinya,
ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam rangka menanggulangi penyimpangan
dalam dunia Pendidikan masih terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang- undang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-undang Perlindungan Anak
Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di atas (selain
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) tidak secara khusus mengatur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Selain
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di atas masih bersifat umum
seperti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setiap
peraturan perundang-undangan di atas memiliki adressat (tujuan) yang
berbeda satu sama lainnya yang tidak dikhususkan pada bidang pendidikan.
sedangkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk melindungi
Sistem Pendidikan Nasional tidak sepenuhnya mengakomodir semua bentuk
penyimpangan di bidang pendidikan.
Bertolak dari pemikiran di atas bahwa berbagai bentuk kekerasan dalam
lingkungan sekolah yang berdampak yuridis merupakan ancaman bagi penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia, sedangkan eksistensi hukum pidana yang mengatur
masalah pendidikan ini masih relatif fragmentaris, maka penulisan karya tulis
ini diharapkan dapat mengkaji berbagai kebijakan hukum pidana sebagai salah
satu sarana untuk menanggulangi bentuk-bentuk penyimpangan di bidang
pendidikan.
Mendasarkan pada latar belakang masalah seperti dijelaskan di atas serta
berbagai fenomena kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan khususnya di
lingkungan sekolahsaat ini , masalah tindak pidana kekerasan di lingkungan
sekolah yang kerap dilakukan oleh guru terhadap anak didik perlu dilakukan
penelitian secara mendalam. Oleh karena itu penulis memilih judul : KEBIJAKAN
HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN GURU TERHADAP ANAK DIDIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT PASAL 351-355 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO.23
TAHUN 2003 PASAL 80 TENTANG PERLINDUNGAN
ANAK
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan
sebagai berikut :
1. Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan
yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang
No.23 Tahun 2003 pasal 80 tentang perlindungan
anak saat ini?
2.
Bagaimanakah sebaiknya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah menurut pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang
No.23 Tahun 2003 pasal 80 tentang perlindungan
anak di masa mendatang ?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah dan permasalahan di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pidana
dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap
anak didik di lingkungan sekolah menurut
pasal 351-355 KUHP dan Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80 tentang perlindungan anak saat ini
2. Untuk
mengetahui bagaimanakah sebaiknya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi
tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan
sekolah menurut pasal 351-355 KUHP dan
Undang-undang No.23 Tahun 2003 pasal 80
tentang perlindungan anak di masa mendatang.
D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memberikan 2 (dua) kegunaan yaitu kegunaan dari segi
praktis dan kegunaan dari segi teoritis.
1. Kegunaan dari segi teoritis, hasil penelitian
ini diharapkan dapat :
a.
Membantu para akademisi dalam upaya pengkajian dan pengembangan Ilmu Hukum
Pidana
b.
Memberikan masukan dan sumbangan pemikiran untuk pengembangan kebijakan
penanggulangan tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik
di lingkungan sekolah, baik kebijakan legislatif maupun kebijakan aplikatif
c.
Melengkapi khasanah kajian yang berkaitan dengan “pidana dan pemidanaan”
terutama yang berkaitan dengan kebijakan legislatif dalam bidang hukum pidana
yang berkaitan dengan pendidikan.,
2. Kegunaan dari segi praktis, hasil penelitian
ini diharapkan dapat :
a.
Memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan atau pembentuk Undang –Undang
dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sampai saat ini
masih dalam tahap pembahasan yang berupa sumbangan pemikiran dalam menentukan
arah kebijakan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang pendidikan.
b.
Memberikan wawasan kepada aparat penegak hokum dalam membantu tugasnya untuk
menangani maupun menyelesaikan perkara pidana yang terkait dengan bidang
pendidikan.
c.
Memberikan bahan masukan bagi para pelaku pendidikan dalam menghadapi perbuatan
tindak pidana bidang pendidikan yang dapat merusak citra dunia pendidikan
sehingga dapat diambil sikap tegas terhadap para pelaku tindak pidana bidang
pendidikan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
E. Metode Penelitian
1. Obyek
Penelitian
Dalam suatu penelitian yang menjadi sasaran utama yang dituju peneliti
dinamakan obyek penelitian. Untuk peneltian ini yang menjadi obyek penelitian
adalah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana di
bidang pendidikan.
2. Metode
Pendekatan
Penelitian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
pendidikan termasuk jenis penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum
kepustakaan. Menurut pendapat Sudarto pengertian metode normatif dapat
dijelaskan sebagai berikut :
“Metode yuridis dalam arti sempit ialah penggunaan metode yang hanya
melihat hubungan logis atau anti logis , ataupun dengan cara lain yang
sistematis , di dalam keseluruhan perangkat norma. Sebaliknya apabila yang
dilihat itu tidak hanya hubungannya di dalam perangkat norma belaka, tetapi
juga bahkan terutama dilihat pentingnya efek sosial dari pembentukan norma-norma
(hukum) sehingga jutru dilihat pentingnya latar belakang kemasyarakatannya,
maka metode ini tidaklah kurang yuridis pula, ialah yuridis dalam arti luas”.[10][10]
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum
normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder. Penelitian hukum normatif menurut Ronny Hanitijo dinamakan
pula sebagai penelitian hokum doktrinal.[11][11] Penelitian
hukum normatif menurut Soeyono Soekanto mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hokum
b. Penelitian terhadap sistematik hokum
c. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
d. Perbandingan hukum
e. Sejarah hukum [12][12]
Sesuai dengan kegunaan dari metode penelitian hukum normatif,menurut
Sunaryati Hartono yaitu untuk mengetahui , yaitu untuk mengetahui dan mengenal
apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. (1994:141)
maka pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Seperti
dikatakan Ronny Hanitijo Soemitro bahwa pendekatan penelitian hukum yuridis
normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
mengindentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah,
peraturan, undang-undang yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu
sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat.[13][13]
Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian merupakan pendekatan
utama yakni mengungkap kaidah – kaidah normatif dan asas –asas hukum yang
merupakan kebijakan dalam merumuskan tindak pidana bidang pendidikan yang
merupakan produk legislative yang terkait dengan perundang – undangan hukum
pidana di Indonesia.
F. Sumber
Data
Penelitian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik di lingkungan sekolah
sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normative menurut Ronny Hanitidjo Soemitro merupakan penelitian
kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder..[14][14] Selanjutnya
dijelaskan oleh Soerjono Soekanto bahwa data sekunder memiliki ciri – ciri umum
sebagai berikut :
a.
Data sekunder
pada umumnya ada dalam keadaan siap terbuat (ready – made)
b.
Bentuk maupun isi data sekunder telah dibentuk dan di isi oleh peneliti –
peneliti terdahulu
c.
Data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat
.[15][15]
Adapun data
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dari bahan – bahan
sebagai berikut :
a. Bahan
baku hukum primer, merupakan dokumen hukum yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan terdiri dari :
1) Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN)
2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
3) Undang-undang di Luar KUHP dalam hal ini
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, dan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4) Undang-undang Guru & Dosen
5) Kebijakan Pendidikan lainnya (Kode Etik
GuruIndonesia);
6) Undang-undang Guru
7) Regulatory Rules dari beberapa
negara asing
b. Bahan –
bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, dan terdiri dari
:
1) Rancangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP)
2) Hasil –
Hasil penelitian yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang pendidikan
3) Hasil
karya ilmiah yang berhubungan dengan judul tesis
4) Hasil –
hasil pertemuan ilmiah seperti : seminar, pentaloka, diskusi , simposium dan
sebagainya yang berkaitan dengan judul tesis.
c. Bahan
hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap
bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan terdiri dari :
1. Kamus
hukum, Kamus Pendidikan dan Kamus Bahasa Indonesia Majalah hukum.
2. Buku –
buku yang mengkaji berbagai hal ikhwal tentang bidang pendidikan.
3. Buku –
buku yang mengkaji berbagai hal ikhwal tentang Hukum Pidana
4. Buku dokumen-dokumen
hukum yang tidak dipublikasikan
G. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan cara yang digunakan untuk mendapatkan
data penelitian yang dijadikan sebagai bahan untuk memecahkan masalah dalam
penelitian. Menurut Ronny Hanitijo Sumitro, teknik pengumpulan data terdiri
dari dari tiga (3) macam yaitu studi kepustakaan, pengamatan (observasi),
wawancara (interview), dan penggunaan daftar pertanyaan (kuesioner).[16][16]
Teknik pengumpulan data yang digunakan pada tesis ini adalah studi pustaka
(Literatur study) dan studi dokumen. Studi pustaka menurut
Sanapiah Faisal disebut sebagai sumber data non manusia, dan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder dengan jalan mempelajari peraturan perundang-undangan,
literatur-literatur dan dokumen – dokumen hokum yang mendukung obyek penelitian[17][17]
H. Penyajian
data dan Analisa
Data yang telah diperoleh selanjutnya disajikan secara kualitatif. Demikian
pula penganalisaan data dilakukan juga secara kualitatif, dengan cara melakukan
analisis deskriptif, yang bertolak dari analisis yuridis yang ditunjang dengan
analisis historis dan komparatif. Analisis dilakukan berdasarkan model
interaktif mengalir yakni dilakukan secara berulang-ulang, berlanjut terus-menerus
yang bergerak dalam 4 (empat siklus) yaitu koleksi data, reduksi data,
penyajian dan verifikasi data dan penarikan kesimpulan [18][18]
Dalam thesis ini penulis menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara
deskriptif analitis. Analisis kualitatif ini dilakukan secara deskriptif karena
penelitian ini tidak hanya bermaksud mengungkapkan atau menggambarkan data
kebijakan hukum pidana sebagaimana adanya, tetapi juga bermaksud menggambarkan
tentang kebijakan hukum pidana yang diharapkan dalam undang-undang yang akan
datang. Karena itu untuk pengolahan data peneliti menggunakan teknik interaktif
mengalir, yaitu model analisis yang menyatu dengan proses pengumpulan data
dalam suatu siklus, artinya bahwa hubungan data yang satu dengan yang lain
senantiasa dipertahankan baik pada studi kepustakaan, analisis bahan
kepustakaan maupun penyusunan hasil penelitian.
I. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Sistem
pembahasan penelitian yang akan disajikan dalam penelitian ini terdiri atas 4
(empat) bab, yang secara terinci sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan ini kemudian dilanjutkan Bab II : berupa tinjauan umum
mengenai kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana
kekerasan oleh guru terhadap anak didik. Bab ini mencakup uraian mengenai
pengertian kekerasan dan ruang lingkupnya, ruang lingkup kebijakan hukum
pidana, masalah kebijakan hukum pidana , masalah pokok hukum pidana dan
beberapa karakteristik hukum pidana serta pendekatan dalam kebijakan hukum
pidana. Kemudian dilanjutkan dengan uraian mengenai pengertian dan ruang
lingkup tindak pidana kekerasan, aspek-aspek hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan, pengertian dan ruang lingkup tindak pidana kekerasan. Bab III :
berupa hasil penelitian dan pembahasan yang terdiri dari dua bagian. Bagian A
menguraikan tentang kebijakan hukum pidana saat ini dalam menanggulangi tindak
pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik , berisi tentang
respon hukum terhadap masalah tindak pidana kekerasan oleh guru terhadap anak
didik, gambaran kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
kekerasan, Bagian B menguraikan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi
tindak pidana kekerasan oleh guru terhadap anak didik masa mendatang, berisi
tentang beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam perumusan perbuatan
pidana dan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penetapan sanksi
pidana. Dan diakhiri dengan Bab IV, yang merupakan bab terakhir berupa
kesimpulan dan saran–saran.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Anwar Qomari
, 2002, Reorientasi Pendidikan dan Profesi Keguruan, Jakarta : Uhamka
Press
Anwar Qomari
, 2002, Pendidikan sebagai Karakter Budaya Bangsa, Jakarta :Uhamka Press
Andi Hamzah,
1986, Bungai Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana,Jakarta, Ghalia
Indonesia
Azyumardi
Asra, 2006, Paradigma Baru Pendidikan Nasional Rekonstruksi dan Demokrasi, Jakarta,
Peneribit Buu Kompas
Benedict
A.Alper, 1973, Changing concept of crime and criminal policy,Resources
Material Series No.6 UNAFEI
Benni
Setiawan, 2008, Agenda Pendidikan Nasional, Yogyakarta, AR-RUZZ Media
Bambang
Poernomo, 1988, Kapita Selekta Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty Bonger
W.A, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, .
Departemen
Pendidikan Nasional Dirjendikdasmen, 2003, Pembinaan dan Pembangunan Hukum
Nasional, Malang, Proyek Peningkatan Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS
Dwidja
Priyatna, 2004, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Koorporosi di Indonesia, Bandung, CV UTOMO
Eko
Supriyanto, Suwarno, Mulyadi dkk, 2003, Inovasi Pendidikan dan Isu-isu baru
Pembelajaran Manajemen dan Sistem Pendidikan di Indonesia, Surakarta, UMS
Press
Fuady Munir,
2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung :
Citra Aditya Bakti
Faisal
Sanapiah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang
Hamalik
Oemar, 2001, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara
Hadari
Nawawi dan Mimi Martini, 1994, Kebijakan Pendidikan di Indonesia ditinjau
dari sudut Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
Jurnal
Pembaharuan Hukum Pidana Volume 3/No, 2 , 2007, Law Refrorm Pembaharuan
Hukum Pidana, Semarang, Program Magister Ilmu Hukum
Jurnal
Pembaharuan Hukum Pidana Volume 1/No. 2 , 2007, Law Refrorm Pembaharuan
Hukum Pidana, Semarang, Program Magister Ilmu Hukum
Kartono
Kartini, 1997, Tinjauan Holistik Mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, Jakarta
: Padnya Paramita
Leden
Marpaung, 2004, Kejahatan terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya,
Jakarta Ghalia Indonesia
Marc Ancel,
1965, Sosial Defense, A Modern Approach to Criminal problems,Roudledge
& Paul Keagen, London
Moleong J
Lexy, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda
Karya
Muladi dan
Barda Nawawi Arief, 1998, Teori – Teori dan Kebijakan Pidana ,Bandung :
Alumni
Muhroji dkk,
2003, Manajemen Pendidikan, Surakarta : UMS Press
Mudyahardjo
Redja, 2001, Pengantar Pendidikan, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Moh. Taufik
Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta,
Ghalia Indonesia
Muhari Agus
Santoso, 2002, Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang, Averroes Press
Munir Fuady,
2003, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung ,
Citra Aditya Bhakti
Moch. Lukman
Fatahullah Rais, 1997, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar,Jakarta, Sinar
Harapan
Nanda Agung
Dewantara, 1988, Kemampuan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi
Kejahatan-Kejahatan Baru Yang BerkembangDalam Masyarakat, Yogyakarta,
Liberty
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Undang-Udang Dasar Republik
Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2002s Undang-undang Guru
Program Pembangunan
Nasional 2000-2004, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Kode Etik
Guru Indonesia
of
Indonesia and The World Bank, Jakarta, 2001, hlm XII
Indonesia,
Jakarta, 1986, hlm 32 - 46
[9][9] Barda Nawawi
Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Abadi,
Bandung, 2002,
hlm 42
[11][11] Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : GhaliaIndonesia, 1988, hal 1
[12][12] Soekanto Soerjanto, Penelitian
hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta, Raja Grafindo, 2001 , hal.
14
[13][13] Soemitro
Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta :
Ghalia Indonesia, 1991, hal 46
[18][18] Ronny Hanitijo Soemitro, Suplemen
Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Metodologi
Penelitian Hukum pada Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNDIP 2001,
tidak dipublikasikan, hal. 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar