FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
Cheryl Carissa (13-54)

Rabu, 24 Februari 2016

Metode Penelitian Hukum

Pengertian Metode Penelitian
1. Nasir (1988:51)             : Metode penelitian merupakan cara utama yang digunakan peneliti untuk mencapai tujuan dan menentukan jawaban atas masalah yang diajukan.
2. Sugiyono (2004:1)         : Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
3. Winarno (1994)             : Metode penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan dengan tujuan kegunaan tertentu.
4. Muhiddin Sirat (2006)   : Metode penelitian adalah suatu cara memilih masalah dan penentuan judul penelitian.
5. Metode Penelitian         : Tata cara bagaimana suatu penelitian akan dilaksanakan. Metode penelitian ini sering dikacaukan dengan prosedur penelitian atau teknik penelitian.
6. Metode Penelitian        : Sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode.
7. Metode Penelitian         : Rangkaian dari cara / kegiatan pelaksanaan penelitian dan didasari oleh pandangan filosofis, asumsi dasar, dan ideologis serta pertanyaan dan isu yang dihadapi. Suatu penelitian mempunyai rancangan penelitian (research design) tertentu
8. Metode Penelitian         : Sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu.
9. Metode Penelitian        : Pengetahuan yang mengkaji ketentuan mengenai metode-metode yang digunakan dalam penelitian.
10. Metode Penelitian       : Sebuah desain atau rancangan  penelitian.
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat saya simpulkan bahwa Metode Penelitian adalah cara untuk memecahkan masalah ataupun sebagai cara pengembangan ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang sistematis dan logis.
Pengertian Metode Penelitian Hukum
1. Soerjono Soekanto                : Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.
2. Oetandyo Wignisoebroto      : Penelitian hukum adalah seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang benar (right answer)  dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru (true answer) mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat, berkererandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.
3. T. M. Radhie                         : Penelitian dalam ilmu hukum adalah keseluruhan aktivitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis dan menginterpretasi fakta serta hubungan di lapangan hukum dan di lapangan lain-lain yang relevan bagi kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah unutuk menanggapi berbagai fakta dan hubungan tersebut.
4. P. M. Marzuki (2011:35)      : Penelitian Hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi.
5. Metode Penelitian Hukum   : Menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan.
6. Metode Penelitian Hukum            : Suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat saya simpulkan bahwa menurut saya, Metode Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan dasar pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Untuk kemudian diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut dan mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Penelitian Hukum
Metodologi penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1.         Metode Penelitian Normatif
Mengenai istilah penelitian hukum normatif, tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum. Diantara pendapat beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Soetandyo Wignjosoebroto, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal. Sunaryati Hartono, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normative dan Ronny Hanitjo Soemitro (Almarhum), menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum yang normatif atau metode penelitian hukum yang doctrinal.
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hal ini disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal perundangan, berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
Penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah, khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus).
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan yaitu :
1.    Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di perbankan syariah, seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan peraturan organik lain yang berhubungan dengan objek penelitian.
2.    Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah, akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu.

2.         Metode Penelitian Normatif-Empiris
 Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
a.       Non judicial Case Study, merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
b.      Judicial Case Study, pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi).
c.       Live Case Study, pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

3.      Metode Penelitian Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Penelitian Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.

TAHAP PENELITIAN
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
Metode pendekatan
Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)
Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
Kerangka teori
Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.
Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
Data
Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan)
Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
Objek kajian
Hukum positif (aspek internal)
Aspek internal dari hukum positif
Optik yang digunakan
Preskriptif
Netral, objektif, deskriptif
Teknik pengumpulan data
Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara

Dasar untuk menganalisis
Norma, yurisprudensi, dan doktrin
Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori social
Logika berfikir
Deduktif
Induktif
Tujuan
Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah
Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif
Bentuk analisis
Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif
Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)



Contoh Tulisan/Artikel/Jurnal Metode Penelitian Hukum
A. JUDUL  :  EKSISTENSI DAN PROSPEK PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDOENSIA
B. LATAR BELAKANG                                    
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR). Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945  menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu peraturan bertingkatan undang-undang. Perpu lahir dikala negara, khususnya Indonesia mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa. mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Hukum Tata Negara, yaitu mengenai Hukum Tata Negara Darurat. Hukum Tata Negara Darurat ialah: Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam ke dalam kehidupan kehidupan biasa atau normal.
Wewenang Presiden menetapkan Perpu adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan wewenang ikut membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang berlaku, Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara praktis penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perpu adalah PP yang ditetapkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
Pada  saat lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, pengaturan mengenai perpu terdapat pada Pasal 7 ayat 1 dengan urutan yang itu dari  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah. Konsep Perpu sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara tidak berlaku adagium untuk “menggantikan perpu tersebut atau untuk menghapus perpu tersebut”, tetapi hanya adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi”. Perpu tidak dapat dicabut dengan Perpu serupa karena Perpu yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Sedangkan perpu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya menjadi undang-undang karena tidak ada lagi hal ihkwal kegentingan yang memaksa. Perpu yang dicabut harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perpu tentang pencabutan Perpu tersebut.
Undang- Undang Dasar Negara Republok Indonesia Tahun 1945 di dalam Pasal 22 menegaskan, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut.” Ketentuan dalam Pasal 22 tersebut mengisyaratkan apabila keadaannya lebih genting dan amat terpaksa dan memaksa, tanpa menunggu adanya syarat-syarat yang ditentukan lebih dahulu oleh dan dalam suatu undang-undang, serta bagaimana akibat-akibat yang tidak sempat ditunggu dan ditetapkan dalam suatu undang-undang, Presiden berhak menetapkan Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya dan darurat.[1]
Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada krisis (crisis), dan (2) Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbunse). Kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness) apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan.[2]
Menurut Jimly Asshiddiqie, syarat materiil untuk penetapan Perppu itu ada tiga, yaitu:[3] Ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau reasonable necessity; Waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu; dan Tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perppu merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.
Hal ikhwal keadaan yang memaksa itu tidak selalu membahayakan. Segala sesuatu yang “membahayakan” tentu selalu bersifat “kegentingan yang memaksa,” tetapi segala hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak selalu membahayakan. Oleh karena itu, dalam keadaan bahaya menurut Pasal 12, Presiden dapat menetapkan Perpu kapan saja diperlukan, tetapi, penetapan Perpu oleh Presiden tidak selalu harus berarti ada keadaan bahaya lebih dulu. Artinya, dalam kondisi negara dalam keadaan normal pun, apabila memang memenuhi syarat, Presiden dapat saja menetapkan suatu Perpu.[4]
Perkataan “kegentingan yang memaksa” dapat dikatakan berkaitan dengan kendala ketersediaan waktu yang sangat terbatas untuk menetapkan suatu undang-undang yang dibutuhkan mendesak sehingga sebagai jalan keluarnya Presiden diberikan hak dan fasilitas konstitusional untuk menetapkan Perppu untuksementara waktu. Hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini hanya mengutamakan unsure kebutuhan hukum yang bersifat mendesak (proporsional legal necessity), sementara waktu yang tersedia sangat terbatas (limited time) dan tidak memungkinkan untuk ditetapkannya undang-undang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum itu. Sementara itu, soal ancamannya terhadap keselamatan jiwa, raga, kekayaan, ataupun lingkungan hidup tidak dipersoalkan.[5]
Pada hakekatnya Perppu sama dan sederajat dengan Undang-Undang, hanya syarat pembentukannya yang berbeda. Oleh karena itu, penegasan dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa materi muatan Perppu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagai konsekuensi telah bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) baru juncto Pasal 5 ayat (1) baru UUD 1945, maka kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif makin dipertegas. Oleh karena itu, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden haruslah mengacu kepada Undang-Undang dan UUD, dan tidak boleh lagi bersifat mandiri seperti Keputusan Presiden di masa lalu. Satu-satunya peraturan yang dikeluarkan Presiden/Pemerintah yang dapat bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah Undang- Undang adalah berbentuk Perppu yang dapat berlaku selama-lamanya 1 tahun. Untuk selanjutnya Perppu tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak menyetujui Perppu tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mencabutnya kembali dengan tindakan pencabutan. Ketentuan pencabutan ini agar lebih tegas, sebaiknya disempurnakan menjadi ’tidak berlaku lagi demi hukum. Pembatasan jangka waktu dan persetujuan DPR mengandung berbagai makna kewenangan membuat Perpu memberikan kekuasaan luar biasa kepada Presiden.
Menurut Bagir Manan, di sini tidak berlaku adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.” Perppu tidak dicabut dengan Perppu (serupa) karena.[6] Perppu yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Sedangkan Perppu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya menjadi undang-undang karena tidak ada lagi hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu yang dibuat harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perppu tentang ppencabutan Perppu. Hal ini tidak praktis. Untuk mengatasi kesulitan di atas, setiap Perppu hendaknya dicabut dengan undang-undang. Jadi, apakah Perppu akan disetujui menjadi undang-undang atau akan dicabut harus diajukan ke DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang dan diberi bentuk undang-undang.[7] Dengan menggunakan kewenangan itu, Presiden secara sepihak dapat mencabut undang-undang yang masih berlaku atau mengatur sesuatu hal yang seharusnya ditetapkan dengan undang-undang. Mengingat bahwa, dalam instansi pertama, tidak ada jabatan lain yang berwenang menguji apakah betul terdapat gejala darurat atau tidak sehingga pengeluaran Perppu itu tergantung sepenuhnya kepada penilaian subjektif Presiden. Artinya apabila kita melihat upaya penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perpu sepenuhnya penilaian subjektif presiden yang menganggap hal tersebut merupakan hal yang dianggap ikhwal dan genting.  Berdasarkan dari  dari pemikiran yang telah diuraikan diatas, Penulis kemudian tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai permasalahan tersebut ke dalam sebuah penulisan tesis hukum yang berjudul : EKSISTENSI DAN PROSPEK PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDOENSIA.
C. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini dirumuskan pada persoalan sebagai berikut :
1.      Bagaimana Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia?
  
D.    TUJUAN
1. Tujuan Teoritik :
a)      Mengetahui dan mendapatkan gambaran yang tentang  Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia, yang dijabarkan dalam sub isu antara lain Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia.
b)      Mengetahui tentang Prosedur Penolakan dan  bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), yang dijabarkan dalam sub isu antara lain melui DPR RI atau menguji melalui Mahkamah Konstitusi.

2. Tujuan Praktik :
a)      Sebagai salah satu sumbangan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan bagi para akademisi dan peneliti hukum juga bagi pengembangan hukum tata negara.
b)      Untuk menambah bahan masukan referensi di dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia.
c)      Untuk dijadikan bahan masukan dan acuan bagi para praktisi dan pengusaha serta masyarakat luas yang menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan masalah ini.
 E.     METODE
1.      Tipe Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia.
2.                  Pendekatan
Penulis akan   menggunakan   pendekatan  perundang-undangan  (statute aproach)  dalam   penulisan   tesis ini karena ini adalah suatu penulisan yang   didasari   pada kekaburan norma  disamping menginventarisasi norma oleh sebab itu penulis   memilih menggunakan  pendekatan perundang-undangan selain itu penulis juga menggunakan pendekatan   Konseptual (conceptual approach)  untuk   memperoleh  kejelasan dan pembenaran  ilmiah    mengenai   Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia.
3.                  Langkah Penulisan
a.       Pemilihan tema atau isu hukum, isu hukum dalam  penulisan tesis ini adalah mengenai Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia. Penulis memilih isu hukum tersebut karena permasalahan   Prosedur Penolakan dan  bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), yang dijabarkan dalam sub isu antara lain melalui DPR RI atau menguji melalui Mahkamah Konstitusi.
b.      Penulis mengkonsultasikan   dengan  dosen pembimbing berkenaan dengan judul dan isu hukum.
c.       Melakukan studi kepustakaan menggunakan metode sistematis.

4.      Jenis Bahan Hukum
Bahan   hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu :
a.       Bahan hukum primer yang terdiri dari :
2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
 b. Bahan Hukum Sekunder
Literatur-literatur, jurnal hukum, hasil penelitian dan artikel-artikel hukum yang berkaitan  dengan pokok permasalahan dalam penulisan ini.
c. Bahan Hukum Tersier yang terdiri dari :
- Kamus Hukum
- Kamus Bahasa Indonesia
5.  Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Dalam penelitian ini peneliti mengolah dan menganalisis bahan hukum dengan langkah berpikir sistematis, dimana bahan hukum primer dianalisis dengan langkah-langkah normatif dan dilanjutkan dengan pembahasan secara deskriftif analitik, terhadap bahan hukum sekunder dilakukan dengan penelaahan dengan mengacu terhadap pokok bahasan permasalahan. Bahan hukum tersier dilakukan penelaahan dengan mengacu kepada petunjuk yang mampu menjelaskan tentang istilah-istilah.
Bahan-bahan hukum tersebut kemudian diolah dan dibahas dengan metode analisis isi (content analysis) yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dimaksud.
 F.     PERTANGGUNGJAWABAN SISTEMATIKA
Dalam penulisan tesis ini,  penulis   membagi  penelitian kedalam 4 (empat) bab, yang mana setiap  bab terdiri dari sub-sub bab guna  memberi penjelasan  yang  sistematis  dan  efektif.
Pada Bab I penulis  memulainya  dengan  PENDAHULUAN, di dalam pendahuluan  terdapat  latar  belakang  masalah  mengapa  penulis  mengangkat judul tesis ini, rumusan masalah guna membatasi permasalahan agar tidak melebar, tujuan penulisan yang ingin di capai, metode yang penulis gunakan dalam meneliti di dalamnya terdapat penjelasan menganai tipe penelitian, pendekatan, langkah penulisan, dan  bahan hukum.  Kemudian  di sambung dengan pertanggungjawaban  sistematika.
Pada Bab II penulis  melakukan  PEMBAHASAN  I  atau pembahasan untuk permasalahan atau rumusan masalah  yang pertama yaitu Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara  Republik Indonesia.
Untuk Bab III  penulis   melakukan  PEMBAHASAN  II  atau   pembahasan untuk permasalahan  atau  rumusan  masalah  yang  ke dua yaitu Prosedur Penolakan dan  bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Pada Bab IV adalah  PENUTUP   yang di  dalamnya  terdapat    kesimpulan dari penelitian tesis dan untuk  menyempurnakannya  penulis memberikan saran.

G. RANCANGAN SUSUNAN BAB

BAB I                         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Perumusan Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.    Metode Penelitian
E.     Pertanggung Jawaban Sistematika
F.      Rancangan Susunan BAB
G.    Bahan-bahan awal
BAB II.           EKSISTENSI DAN PROSPEK PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDOENSIA
A.    Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
B.     Teori Perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Republik Indonesia
BAB III          PROSEDUR PENOLAKAN DAN BENTUK HUKUM YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENCABUTAN PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
A.    Prosedur Penolakan  dan Pencabutan Perpu
B.     Political Review Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) upaya pembatalan Perpu.
BAB IV          PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran

DAFTAR PUSTAKA
Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2003, hlm. 140.
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 158-159.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hlm. 282.











DAFTAR PUSTAKA
BUKU                        :
Arikunto, Suharsimi. 2006. Metodelogi penelitian. Yogyakarta: Bina Aksara.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung : Alumni.  1994.
M. Iqbal Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1994.

INTERNET    :
http://perpustakaanfaiuniat.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-penelitian-hukum.html
http://eprints.walisongo.ac.id/1648/4/063511009_Bab3.pdf
http://www.informasi-pendidikan.com/2013/08/macam-macam-metode-penelitian.html
http://widisudharta.weebly.com/metode-penelitian-skripsi.html
http://www.pazrilawyer.com/2013/12/contoh-format-metode-penelitian-hukum.html
diunduh pada tanggal 23/02/2016


[1] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2003, hlm. 140.
[2] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 158-159.
[3] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hlm. 282.
[4] Ibid., hlm. 207
[5] Ibid., hlm. 309.
[6] Bagir Manan, Lembaga…, op.Cit., hlm. 162-163
[7] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar