- Pengantar
Penelitian
hukum sebagai salah satu penelitian yang objeknya hukum dilakukan dengan
cara-cara ilmiah yang tujuannya adalah bisa memecahkan masalah bahkan sampai
menemukan sesuatu yang baru di bidang hukum.
Objek
dalam penelitian hukum dapat berupa hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan
yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan
kehidupan masyarakat.
• Oleh karena itu
guna memecahkan permasalahan hukum kita dapat melihatnya melalui
berbagai pendekatan. Pendekatan yang dimaksudkan tersebut adalah pendekatan
hukum penelitian.
2.
Pengertian Pendekatan Hukum
Pendekatan
berasal dari kata “dekat”, bisa diartikan tidak jauh. Kata kerjanya adalah
“mendekat, didekati”, yang intinya mengandung makna membuat menjadi dekat.
“Pendekatan”
bisa dimaknai sebagai upaya melakukan sesuatu sehingga menjadi dekat dan
berkonsekuensi yang jauh/tidak jelas menjadi jelas, terang dan sebagainya.
Dengan
demikian pendekatan hukum dapat diartikan sebagai cara atau alat untuk melihat
sesuatu objek hukum menjadi jelas dan terang.
Pendekatan hukum dimaksud digunakan sebagai
dasar untuk menyusun argumen yang tepat.
3.
Macam Macam Pendekatan Hukum
Macam
– macam pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu:
1) pendekatan perundang-undangan (statute approach);
2) Pendekatan kasus (case approach);
3) Pendekatan sejarah (historical approach);
4). Pendekatan perbandingan (comparative approach);
5). Pendekatan konsep (conceptual approach);
6). Pendekatan Ssitem (systematical approach);
7). Pendekatan Filosofis (phylosopical approach).
3.1. Pendekatan Perundang-undangan:
Pendekatan ini dilakukan dengan cara memeriksa
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang
sedang dihadapi.
Pendekatan
perundang-undangan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara Undang-Undang
Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan
Undang-Undang yang lain.
3.2. Pendekatan Kasus:
Pendekatan ini dilakukan dengan memeriksa
kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
Kasus-kasus
yang diperiksa merupakan kasus yang bisa berupa putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap, berita acara pemeriksaan kepolisian, kasus yang dihentikan dan
lain-lain.
Hal pokok
yang dikaji pada setiap kasus tersebut adalah pertimbangan pejabat sehingga sampai pada suatu keputusan
sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan persoalan hukum yang dihadapi.
3.3. Pendekatan Sejarah:
Pendekatan ini
dilakukan dalam kerangka untuk memahami
perkembangan suatu aturan hukum dari waktu ke waktu.
Misalnya
perkembangan pengaturan ancaman pidana mati dari peraturan perundang-undangan
dari waktu ke waktu.
3.4.
Pendekatan Perbandingan:
Pendekatan ini
dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di
suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain (dapat 1 negara atau lebih),
namun haruslah mengenai hal yang sama.
Misalnya
perbandingan hukum tentang ancaman hukuman mati di Indonesia, Malaysia, Arab
Saudi, dan sebagainya.
Perbandingan
dilakukan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan
hukum/putusan pengadilan tersebut.
3.5. Pendekatan Konseptual:
Pendekatan ini
berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi
hukum ketika menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Misalnya
konsep tentang pencucian uang, konsep tentang korupsi, konsep tentang dewasa,
konsep tentang pailit, dsb.
Pandangan
atau doktrin para ahlilah yang akan dipakai untuk merumuskan kosnep-konsep
tersebut.
3.6. Pendekatan Sistem:
Pendekatan sistem berangkat dari sistem apa yang
digunakan dalam memecahkan permasalahan hukum yang diteliti.
Contoh yang
sederhana adalah masalah pembagian waris. Di Indonesia pembagian waris bisa
menggunakan sistem dalam hukum Islam, sistem hukum perdata barat, dan sistem
hukum adat. Ketiganya memiliki sistem sendiri.
3.7. Pendekatan
Filosofis:
Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami
filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan
perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut.
Jadi pendekatan ini landasan pijaknya adalah dasar
filosofis apa yang digunakan dalam penelitian tersebut.
Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar
belakang filosofi dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.
Kak ini sumber referensi nya ada gak kak?
BalasHapus