PROPOSAL
SKRIPSI
A.
Latar
Belakang
Perkembangan dunia dewasa ini
ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup
pesat bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi
dunia ditandai dengan globalisasi di segala bidang diiringi pula oleh tinggi
tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan
serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Di sisi lain beban tugas pemerintah
semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Salah satu kebutuhan hidup yang tak
kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa pengiriman
barang. Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari tempat yang
jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan kenyataan tersebut
banyak bermunculan jasa pengiriman barang swasta, sedangkan jasa pengiriman
pemerintah dari dahulu sampai sekarang hanya satu, yaitu PT. Pos Indonesia
(Persero).
Penyelenggaraan pos ditujukan sebagai pendukung pembangunan yang mampu
mempererat hubungan antara warga masyarakat dan instansi pemerintah untuk
mengelola tugas-tugas pemerintah dalam mengatur, mengawasi, membina, dan
mengarahkan bermacam-macam kegiatan oleh dan untuk masyarakat. Dengan
memberikan pelayanan yang sebaik mungkin tanpa membedakan.
Pos merupakan organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita,
uang dan barang. Pos mulai beroperasi ribuan tahun yang lalu dan sekarang pos
merupakan jaringan yang vital di setiap negara. Sepanjang sejarah manusia pelayanan
pos merupakan salah satu jenis pelayanan komunikasi yang paling tua. Di banyak
bagian dunia, terdapat tanda-tanda adanya penyelenggara pelayanan pos di masa
lalu yang ditata dalam organisasi yang teratur dan rapi, misalnya di Tiongkok,
Mesir, Persia dan Romawi, bahkan di Amerika Selatan.
Mulanya penyelenggaraan pos hanya
untuk kepentingan kerajaan guna penyaluran instruksi dan informasi, lambat laun
berkembang menjadi sarana komunikasi umum dan murah bagi masyarakat. Hal ini
sejalan dengan meningkatnya mobilitas manusia serta perkembangan-perkembangan
di bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian.
Pada dasarnya keberadaan PT. Pos Indonesia
(Persero) merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu
mempercepat pembangunan melalui pembangunan jaringan komunikasi antar daerah.
Oleh karena itu penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan
umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional. Sebelum dikeluarkanya
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, pos hanya mencakup dalam
pengantaran surat-surat, tetapi setelah keluarnya Undang-undang tersebut
tentang Pos merupakan lembaga umum yang bertugas mengurus pengantaran dan
pengangkutan surat dan paket.
PT. Pos Indonesia (Persero)
mempunyai visi dan misi, yaitu;
1.
Visi
PT. Pos Indonesia (Persero) adalah penyedia jasa pos bernilai tinggi
dengan daya saing global.
2.
Misi
1.
Mengelola perusahaan sesuai prinsip bisnis yang sehat
dengan didukung teknologi tepat guna, sumber daya manusia yang professional,
menyediakan layanan komunikasi, logistik, transaksi keuangan dan layanan pos
lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kepuasan pelanggan.
2.
Mengembangkan usaha yang memiliki daya saing kuat baik
di pasar domestik maupun di pasar global.
Sesuai dengan visi misinya itu PT.
Pos melayani komunikasi bagi semua penduduk di seluruh wilayah nusantara.
Sarana komunikasi pos yang digunakan, pembangunannya relatif mudah, murah dan
dalam waktu singkat dibandingkan keberhasilannya dalam memberikan pelayanan
dalam masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan hubungan antara bangsa. Selain itu pelayanan yang diberikan PT. Pos Indonesia
mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mempererat hubungan antara
bangsa.
PT. Pos Indonesia (Persero) dalam rangka
memberikan pelayananya, tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini
pengguna jasa pos. Dengan demikian maka timbul satu perjanjian antara pihak pos
dengan pihak pengguna jasa pos. Dari sini maka timbul suatu perikatan, dimana
pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan di pihak pos
berkewajiban untuk mengantarkan baik surat, uang, maupun barang milik pengguna
jasa.
Sebagai pemberi jasa pelayanan pada
masyarakat, pos perkembangan serta kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
masyarakat pemakai jasanya, maka salah satu hal yang sangat esensial dalam
hubunganya dengan hal tesebut di atas adalah masalah sejauh mana tanggung jawab
PT. Pos Indonesia (Persero) kepada masyarakat khususnya pemakai jasa pos dalam
terjadinya kerusakan, kehilangan, maupun keterlambatan penyerahan paket pos
karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang penting dalam meningkatkan
mutu pelayanan dan dedikasi PT. Pos Indonesia (Persero). Sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap pelayanan pos sebagai jembatan yang berharga dalam
hubungan antara masyarakat dapat terjamin.
Dengan demikian maka sarana
pengangkutan akan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat. Karena dengan jasa pengangkutan orang akan dapat saling berhubungan
satu sama lain dalam bidang apapun. Dengan sarana angkutan tersebut orang juga
dapat pindah atau pergi dari satu tempat ke tempat lain atau dapat pula memindahkan
barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Dalam hal ini pengangkutan dapat
dilakukan melalui darat, laut dan udara. Indonesia mempunyai perusahaan yang
khusus mengatur hal tersebut, salah satunya adalah PT. Pos Indonesia (Persero).
Dimana perusahaan tersebut mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang
kelancaran arus peredaran barang dari satu tempat ke tempat lain. Sehingga
diharapkan dapat menunjang suksesnya pembangunan yang sedang dilaksanakan saat
ini.
Mengingat PT. Pos Indonesia
(Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut
diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa
pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui
jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan
erat dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan
pelayanan jasa berupa pengiriman surat pos dan paket pos.
Di samping mencari keuntungan, PT.
Pos Indoensia juga bertanggung jawab
atas kepuasan pelanggan. Wujud tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati antara pihak pengirim dengan pihak
PT. Pos Indonesia (Persero), yakni pengirim menghendaki mengirim paket
dengan syarat tertentu yang berupa pembayaran sejumlah uang dan pihak PT. Pos Indonesia
bersedia untuk memenuhi kewajiban dengan mengantarkan atau mengirim barang
tepat pada waktunya dan sampai di tujuan dengan aman.
Diharapkan dengan mempergunakan jasa
pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan
produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal
balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk
berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan
pos yang merata ke seluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat
pendidikan masyarakat, PT. Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku
penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat
juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan
dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat.
Dalam perjanjian yang terjadi antara
pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak selamanya sesuai dengan yang
dikehendaki oleh para pihak. Sering terjadi bahwa salah satu pihak merasa
dirugikan dalam perjanjian itu. Demikian halnya dengan perjanjian antara
pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero), dimana PT. Pos Indonesia (Persero)
tidak melaksanakan atau memenuhi kewajibanya dalam perjanjian sehingga terjadi
wanprestasi. Dalam melaksanakan kewajibannya
untuk mengantarkan surat pos dan paket pos, PT Pos Indonesia (Persero) melalui jajarannya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya tetap ada pelaksanaan
pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) yang
tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini membuat pengguna jasa PT Pos Indonesia
(Persero) dirugikan karena paket pos atau surat pos yang bersangkutan mempunyai
arti penting. Adapun bentuk pelayanan yang merugikan itu adalah surat pos dan
paket pos terlambat, rusak, atau hilang, maka PT. Pos Indonesia (Persero)
dituntut untuk memenuhi kewajibanya yaitu mengganti kerugian sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Latar belakang masalah
di atas, maka penulis terdorong untuk mengkaji dan meneliti ke dalam penulisan skripsi
dengan judul ”Analisis Yuridis Pertanggungjawaban PT. Pos Indonesia
(Persero) terhadap Pengirim Barang yang Mengalami Kerugian Karena Kerusakan
atau Kehilangan. (Studi di PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Bagaimana Pelaksanaan
Pengiriman Paket Barang di PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta?
2.
Bagaimana Pertanggungjawaban
dan Ganti Rugi yang Diberikan Oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta Terhadap
Pengirim Barang yang Mengalami Kerugian Karena Kerusakan atau Kehilangan?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah maka tujuan penelitian yang hendak dicapai
dalam penulisan ini yaitu :
1.
Mengetahui pelaksanaan pengiriman
paket barang di PT. Pos Indonesia Jakarta.
2.
Mengetahui
pertanggungjawaban dan ganti rugi yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero) Jakarta terhadap pengirim barang yang mengalami kerugian karena
kerusakan atau kehilangan.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Menghasilkan pengetahuan
tentang pelaksanaan pengiriman paket barang di PT. Pos Indonesia Jakarta.
2.
Menghasilkan analisa tentang
pertanggungjawaban dan ganti rugi yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero) Jakarta terhadap pengirim barang yang mengalami kerugian karena
kerusakan atau kehilangan.
E.
Kerangka
Teoritis
Kerangka
teori merupakan titik tolak atau landasan berpikir yang berguna sebagai pedoman
teoritis dan pendukung pemecahan masalah. Untuk itu perlu disusun suatu
kerangka teori yang memuat pokok pikiran, menggambarkan dari sudut mana masalah
akan disoroti.
Kerangka teoritis adalah suatu model
yang menerangkan bagaimana hubungan suatu teori dengan faktor‐faktor penting yang telah diketahui dalam suatu
masalah tertentu. Arti teori adalah sebuah kumpulan proposisi umum yang saling
berkaitan dan digunakan untuk menjelaskan hubungan yang timbul antara beberapa
variabel yang diobservasi.[1]
Penyusunan teori merupakan tujuan
utama dari ilmu karena teori merupakan alat untuk menjelaskan dan memprediksi
fenomena yang diteliti. Teori selalu berdasarkan fakta, didukung oleh dalil dan
proposisi. Secara defenitif, teori harus berlandaskan fakta empiris karena tujuan
utamanya adalah menjelaskan dan memprediksikan kenyataan atau realitas. Suatu
penelitian dengan dasar teori yang baik akan membantu mengarahkan si peneliti
dalam upaya menjelaskan fenomena yang diteliti.[2]
Dalam
penulisan ini, terdapat 3 (tiga) teori yang digunakan, yaitu teori
keseimbangan, teori tanggung jawab, dan teori ganti rugi.
1.
Teori Keseimbangan
Teori Keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha
mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat
menimbulkan suatu keseimbangan di dalam masyarakat. Kranenburg membela ajaran
Krabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum dan
hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan
Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak
dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian
keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu
dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Dalam pembahasan
di atas, kerusakan atau kehilangan adalah suatu keadaan yang dimana menjadi permasalahan
keseimbangan di dalam masyarakat. Di sini peran keseimbangan berpengaruh pada
hak dan kewajiban dari PT. Pos Indonesia dalam unsur pertanggungjawabannya atas
ganti rugi kerusakan atau kehilangan yang dialami konsumen.
2. Tanggung
Jawab Berdasarkan Atas Unsur Kesalahan (Liability
based on fault)
Prinsip
tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability
based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana
dan perdata. Dalam KUHPerdata, Pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang
secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 1365
KUHPerdata yang dikenal sebagai pasal tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu :
a) adanya
perbuatan;
b) adanya
unsur kesalahan;
c) adanya
kerugian yang diderita;
d) adanya
hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian;
Pada kasus
PT. Pos Indonesia tanggung jawab menjadi hal yang paling penting untuk pemenuhan
unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata karena peranan tanggung jawab sangat penting
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada PT. Pos Indonesia.
3. Teori Ganti Rugi
Yang dimaksud
kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu, tidak hanya biaya-biaya yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang
sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga
berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat
seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).
Dalam hal
ini, masyarakat telah mengeluarkan biaya-biaya untuk pengiriman barang tetapi
permasalahan muncul terjadi saat barang yang mereka kirim melalui PT. Pos Indonesia
mengalami kerusakan atau kehilangan, di sini peranannya adalah pemenuhan unsur
hak dan kewajiban pada PT. Pos Indonesia.
F.
Kerangka
Konseptual
Kerangka
konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu
terhadap konsep yang lainya dari masalah yang ingin diteliti. Kerangka
konsep ini gunanya untuk menghubungkan atau menjelaskan secara panjang lebar
tentang suatu topik yang akan dibahas. Kerangka ini didapatkan dari konsep ilmu
atau teori yang dipakai sebagai landasan penelitian yang didapatkan pada
tinjauan pustaka.
1.
Analisis
Analisis
adalah aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan,
memilah sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria
tertentu kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya. Dalam pengertian yang lain, analisis
adalah sikap atau perhatian terhadap sesuatu (benda, fakta, fenomena) sampai
mampu menguraikan menjadi bagian-bagian, serta mengenal kaitan antarbagian
tersebut dalam keseluruhan. Analisis dapat juga diartikan sebagai kemampuan
memecahkan atau menguraikan suatu materi atau informasi menjadi
komponen-komponen yang lebih kecil sehingga lebih mudah dipahami.[3]
2.
Analisis
Yuridis
Analisis
yuridis adalah kegiatan untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu
permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan
hukum, kaidah hukum serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan
permasalahannya. Kegiatan analisis yuridis adalah mengumpulkan hukum dan dasar
lainnya yang relevan untuk kemudian mengambil kesimpulan sebagai jalan keluar atau
jawaban atas permasalahan.[4]
3.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
berasal dari kata tanggung jawab. Tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa
boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Jadi
pertanggungjawaban adalah perbuatan (hal dan sebagainya) bertanggung jawab,
atau sesuatu yang dipertanggungjawabkan.[5] Pertanggungjawaban
hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan
yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih
luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya
mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan
tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan
bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan
perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan
memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Tanggung jawab perbuatan melawan hukum, KUHPerdata melahirkan tanggung
jawab hukum perdata berdasarkan wanprestasti. Diawali dengan adanya perjanjian
yang melahirkan hak dan kewajiban. Apabila dalam hubungan hukum berdasarkan
perjanjian tersebut, pihak yang melanggar kewajiban (debitur) tidak
melaksanakan atau melanggar kewajiban yang dibebankan kepadanya maka ia dapat
dinyatakan lalai (wanprestasi) dan atas dasar itu ia dapat dimintakan
pertanggungjawaban hukum berdasarkan wanprestasi. Sementara tanggungjawab hukum
perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya hubugan hukum,
hak dan kewajiban yang bersumber pada hukum. [6]
4.
Barang
Barang adalah suatu benda yang dapat
dipegang atau dilihat baik yang merupakan hasil produksi ataupun yang berada
dialam yang memiliki kegunaan untuk memenuhi kebutuhan manusia.[7]
5. Barang Bergerak
Barang
bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.
Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam,
kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPerdata).
Termasuk
juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan
dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPerdata).
2.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang (Pasal 511 KUHPerdata)
misalnya:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai
atas benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang
diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau
piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil
dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
6.
Pengirim Barang
Pengirim barang adalah pihak yang mempersiapkan
pengiriman fisik barang dari gudang ketempat tujuan yang disesuaikan dengan
dokumen pemesanan dan pengiriman serta dalam kondisi yang sesuai dengan
persyaratan penanganan barangnya.[8]
7.
Kerugian
Kerugian
adalah sesuatu yang dianggap mendatangkan rugi (tentang kerusakan).[9]
8.
Kerusakan
Kerusakan
adalah suatu barang itu sukar diperbaiki
atau menderita rusak. [10]
9.
Kehilangan
Kehilangan
adalah menderita sesuatu karena hilang atau menjadi cacat akibat perbuatan
yang tidak baik.[11]
10. Pos
Pos
adalah bagian dari sistem pos
yaitu sebuah metode yang digunakan untuk mengirimkan informasi atau suatu
objek, di mana untuk dokumen
tertulis biasanya dikirimkan dengan amplop
tertutup atau berupa paket untuk benda-benda yang lain, pengirimannya mampu
menjangkau seluruh wilayah di dunia.[12]
11. PT. Pos Indonesia
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan
usaha milik negara (BUMN)
Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini,
bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering
disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan
Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang
berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah
perusahaan (persero).
G.
Metode
Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan sebagai usaha untuk
menemukan, mengembangkan serta menerapkan suatu kebenaran yang ada dalam
pengetahuan dan yang ada dalam teori praktek pelaksanaan dengan menggunakan
metode tertentu.
Suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode,
sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.[13]
Adapun metode penelitian yang dipakai penulis dalam penulisan
skripsi ini adalah :
1.
Tipe Penelitian
Penelitian
ini ingin menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer
mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap
pengguna jasa dalam angkutan barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia (Persero)
terhadap pengiriman paket pos di Jakarta.
Tipe penelitian yang digunakan penelitian ini adalah
yuridis normatif yang berfokus pada studi kepustakaan. Penelitian yuridis
normatif dimaksudkan untuk mengkaji arti, maksud dari perlindungan hukum
terhadap pengguna jasa barang kiriman sebagai konsekuensi dari perjanjian
pengangkutan, peraturan-peraturan yang mengatur tentang perlindunagn hukum,
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum tentang pengangkutan yang
berkaitan dengan judul studi ini.
2.
Bahan Hukum
Penelitian
Merupakan
teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan menganalisis bahan-bahan
hukum. Dalam penelitian kepustakaan dikelompokan menjadi 3 yaitu :
1) Bahan Hukum
primer
Yaitu
bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari :
a.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b.Undang-undang
No. 38 tahun 2009 tentang Pos.
c.
Undang-undang N0. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2)
Bahan hukum sekunder
Yaitu
bahan-bahan hukum yang secara langsung mendukung bahan hukum primer yang
diperoleh dari buku-buku karangan ilmiah, literatur, dan dokumen-dokumen, dalam
hal ini yang berhubungan dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero)
terhadap pengiriman barang atau paket pos.
3) Sumber data
tersier
Sumber data tersier
memberikan petunjuk berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu
lain yang terkait.
3.
Teknik
Pengumpulan Data/Tahap Penelitian
a.
Prosedur
Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitian Kepustakaan atau library research)
Baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik
permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber dan
hierarkinya untuk dikaji secara komprehensif.[14]
Secara diskreptif dilakukan mulai dari penelitian terhadap ketentuan dalam
peraturan perundangan yang berkaitan antara lain Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang
Pos dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Penelitian bahan kepustakaan ini meliputi
inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan
hukum terhadap pengguna jasa dalam PT.
Pos Indonesia. Selain itu penelitian tentang doktrin
yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah
perjanjian atau kontrak,
perlindungan hukum, ganti rugi, dan
pengangkutan serta buku lainnya yang
terkait dengan studi ini.
b.
Penelitian
Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data
primer sebagai data pendukung atau penjelas
melengkapi studi kepustakaan. Studi
lapangan ini diperlukan untuk mendapatkan data tentang bagaimana pelaksanaan
perlindungan terhadap pengguna jasa barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia
terhadap kerugian sebagai akibat adanya
perjanjian pengangkutan barang.
Dalam penelitian lapangan ini menggunakan alat bantu
berupa pedoman wawancara dengan melakukan wawancara langsung kepada para
responden yang terkait dengan studi ini.
Adapun yang menjadi responden atau informan dalam
penelitian ini adalah para pihak yang dianggap mengetahui dan memahami betul
terhadap bidang yang diteliti, yang terdiri dari :
1.
PT. Pos Indonesia;
2.
Kepala Kantor Pos;
3.
Supervisor bagian
paket pos;
4.
Pengguna Jasa dalam
Barang Kiriman melalui PT. Pos Indonesia;
4.
Pengolahan
dan Analisa Bahan Hukum
Adapun
bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan
perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan
dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang
sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Bahwa cara
pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari
suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang
dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang ada dianalisis secara
kualitatif untuk melihat pola kecenderungan tanggung jawab PT. Pos Indonesia
(Persero) terhadap pengirim barang sehingga dapat membantu dan menjadi
pertimbangan dalam pengambilan kesimpulan.
5.
Lokasi
Penelitian
Penelitian bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut, dilakukan di
beberapa perpustakaan yang berlokasi di Jakarta dan Depok, antara lain :
a. Perpustakaan
Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Nasional;
b. Perpustakaan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
c. Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia di Jakarta;
d. BPHN
(Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta;
Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data
sekunder penulis
akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara
ke berbagai lembaga-lembaga atau instansi-instansi
pemerintah atau
swasta di Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang
masalah dalam studi ini.
6.
Pendekatan Penelitian
Sehubungan
dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui pemahaman perundang-undangan
yang berlaku dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan
untuk meneliti norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam skripsi
ini. Pendekatan kasus dilakukan
dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan
telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendekatan kasus
dalam penelitian ini diterapkan pada kasus ganti rugi pada pengirim barang yang
mengalami kerugian pada penggunaan jasa PT. Pos Indonesia.
H.
Sistematika
Penulisan
Sistematika Penulisan dalam skripsi ini akan terbagi dalam 5 bab, masing masing bab akan menjelaskan
pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
Bab
I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu bagian skripsi yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan
masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan, sehingga
di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
Bab II mengenai Tinjaun
Pustaka yang berisi : pertama, tinjauan tentang pos Indonesia seperti
pengertian pos, penyelenggaraan pos Indonesia, asas dan tinjuan pos Indonesia,
dan struktur organisasi pos Indonesia. Kedua, tinjauan tentang perjanjian
pengangkutan seperti, pengertian pengangkutan, pengaturan perjanjian
pengangkutan, subjek dan objek perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para
pihak dalam perjanjian pengangkutan, unsur-unsur dalam perjanjian pengangkutan,
syarat-syarat perjanjian pengangkutan, sifat hukum perjanjian pengangkutan.
Ketiga, tinjuan tentang tanggung jawab seperti, pengertian tanggung jawab,
tanggung jawab dalam pengangkutan, tanggung jawab PT. Pos Indonesia sebagai
pengangkut, pembatasan tanggung jawab.
Bab III mengenai
pelaksanaan prestasi para pihak yaitu PT. Pos Indonesia (Persero), dan Pengguna
Jasa melaksanakan prestasi dalam perjanjian pengangkutan barang kiriman barang
pos dalam melaksanakan prestasinya yang berisi: kedudukan PT. Pos Indonesia
(Persero), dan Pengguna Jasa dalam perjanjian pengangkutan barang kiriman,
ruang lingkup perjanjian, biaya angkutan, pernyataan jaminan, hak dan
kewajiban, wanprestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, dan berakhirnya
perjanjian.
Bab IV mengenai hasil
penelitian dan pembahasan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta
jika terjadi keterlambatan, kehilangan ataupun rusaknya barang atau paket pos
di Jakarta, perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan barang kiriman
dalam perjanjian pengangkutan melalui PT. Pos Indonesia (Persero), berisi:
analisis perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pada barang kiriman melalui PT.
Pos Indonesia (Persero) berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan
analisis perlindungan bagi pengguna jasa melalui PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan
pada fakta yang terjadi dalam praktik.
Bab V mengenai penutup
berisi kesimpulan dan saran.
Daftar Pustaka
1.
Buku-buku
Adji,
C Sution Usman. Hukum Pengangkutan Di
Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
Ibrahim,
Johny. Teori dan Metode Penelitian Hukum
Normatif, Malang, 2005
Soekanto,
Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta 1984
2.
Undang-undang
Indonesia.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
_______.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Internet
[1] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html, diunduh Senin, 16 Mei 2016
pukul 10:25 WIB.
[2] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul
10:28 WIB.
[3]https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=83s6V5rDAYOevQSA5r_ACw#q=arti+analisis , diunduh pada, Selasa 17 Mei
2016 Pukul 9:22 WIB
[4]
Bahder Johan
Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,Mandar Maju,Bandung, 2008. Hlm. 83-88
[5] www.kbbi.web.id/tanggung%20jawab diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 9:37 WIB
[6] www.infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-tanggung-jawab-hukum-menurut.html diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 9:30 WIB
[7] www.axellelessons.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-barang-dan-jasa.html diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 9:30 WIB
[8] www.logistikindonesia.blogspot.co.id/2010/07/pengiriman-barang.html diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 9:53 WIB
[9] www.kbbi.web.id/rugi
diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:56 WIB
[10] www.kamus.cektkp.com/kerusakan/ diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:59 WIB
[11] www.kbbi.web.id/hilang diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 9:59 WIB
[12] www.id.wikipedia.org/wiki/Pos diunduh pada Selasa 17 Mei 2016
pukul 10:11 WIB
[13] Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta : Muhammadiyah University
Press.
[14] Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif,
cetakan Pertama (Malang: 2005), hal. 339.
Grand Victoria Casino, Henderson - MapyRO
BalasHapusGet directions, reviews and information for Grand Victoria Casino, Henderson, including room rates, games, 양주 출장샵 and 정읍 출장마사지 address. Rating: 2.5 · 광명 출장마사지 7 속초 출장샵 votes 경주 출장안마