FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
Cheryl Carissa (13-54)

Senin, 06 Juni 2016

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap Pengirim Barang yang Mengalami Kerugian Karena Kerusakan atau Kehilangan. (Studi di PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta



PROPOSAL SKRIPSI

A.                Latar Belakang
Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup pesat bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia ditandai dengan globalisasi di segala bidang diiringi pula oleh tinggi tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Di sisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Salah satu kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa pengiriman barang. Banyaknya penduduk yang saling mengirim  barang dari tempat yang jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan jasa pengiriman barang swasta, sedangkan jasa pengiriman pemerintah dari dahulu sampai sekarang hanya satu, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
Penyelenggaraan pos ditujukan sebagai pendukung pembangunan yang mampu mempererat hubungan antara warga masyarakat dan instansi pemerintah untuk mengelola tugas-tugas pemerintah dalam mengatur, mengawasi, membina, dan mengarahkan bermacam-macam kegiatan oleh dan untuk masyarakat. Dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin tanpa membedakan.
Pos merupakan organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita, uang dan barang. Pos mulai beroperasi ribuan tahun yang lalu dan sekarang pos merupakan jaringan yang vital di setiap negara. Sepanjang sejarah manusia pelayanan pos merupakan salah satu jenis pelayanan komunikasi yang paling tua. Di banyak bagian dunia, terdapat tanda-tanda adanya penyelenggara pelayanan pos di masa lalu yang ditata dalam organisasi yang teratur dan rapi, misalnya di Tiongkok, Mesir, Persia dan Romawi, bahkan  di Amerika Selatan.         
Mulanya penyelenggaraan pos hanya untuk kepentingan kerajaan guna penyaluran instruksi dan informasi, lambat laun berkembang menjadi sarana komunikasi umum dan murah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas manusia serta perkembangan-perkembangan di bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian.
Pada dasarnya keberadaan PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu mempercepat pembangunan melalui pembangunan jaringan komunikasi antar daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional. Sebelum dikeluarkanya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, pos hanya mencakup dalam pengantaran surat-surat, tetapi setelah keluarnya Undang-undang tersebut tentang Pos merupakan lembaga umum yang bertugas mengurus pengantaran dan pengangkutan surat dan paket.
PT. Pos Indonesia (Persero) mempunyai visi dan misi, yaitu;
1.              Visi
PT. Pos Indonesia (Persero) adalah penyedia jasa pos bernilai tinggi
dengan daya saing global.
2.              Misi
1.        Mengelola perusahaan sesuai prinsip bisnis yang sehat dengan didukung teknologi tepat guna, sumber daya manusia yang professional, menyediakan layanan komunikasi, logistik, transaksi keuangan dan layanan pos lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kepuasan pelanggan.
2.        Mengembangkan usaha yang memiliki daya saing kuat baik di pasar domestik maupun di pasar global.
Sesuai dengan visi misinya itu PT. Pos melayani komunikasi bagi semua penduduk di seluruh wilayah nusantara. Sarana komunikasi pos yang digunakan, pembangunannya relatif mudah, murah dan dalam waktu singkat dibandingkan keberhasilannya dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan hubungan antara bangsa. Selain itu pelayanan yang diberikan PT. Pos Indonesia mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mempererat hubungan antara bangsa.
PT. Pos Indonesia (Persero) dalam rangka memberikan pelayananya, tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini pengguna jasa pos. Dengan demikian maka timbul satu perjanjian antara pihak pos dengan pihak pengguna jasa pos. Dari sini maka timbul suatu perikatan, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan di pihak pos berkewajiban untuk mengantarkan baik surat, uang, maupun barang milik pengguna jasa.
Sebagai pemberi jasa pelayanan pada masyarakat, pos perkembangan serta kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari masyarakat pemakai jasanya, maka salah satu hal yang sangat esensial dalam hubunganya dengan hal tesebut di atas adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) kepada masyarakat khususnya pemakai jasa pos dalam terjadinya kerusakan, kehilangan, maupun keterlambatan penyerahan paket pos karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dan dedikasi PT. Pos Indonesia (Persero). Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pos sebagai jembatan yang berharga dalam hubungan antara masyarakat dapat terjamin.
Dengan demikian maka sarana pengangkutan akan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan jasa pengangkutan orang akan dapat saling berhubungan satu sama lain dalam bidang apapun. Dengan sarana angkutan tersebut orang juga dapat pindah atau pergi dari satu tempat ke tempat lain atau dapat pula memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Dalam hal ini pengangkutan dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara. Indonesia mempunyai perusahaan yang khusus mengatur hal tersebut, salah satunya adalah PT. Pos Indonesia (Persero). Dimana perusahaan tersebut mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang kelancaran arus peredaran barang dari satu tempat ke tempat lain. Sehingga diharapkan dapat menunjang suksesnya pembangunan yang sedang dilaksanakan saat ini.
Mengingat PT. Pos Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman surat pos dan paket pos.
Di samping mencari keuntungan, PT. Pos  Indoensia juga bertanggung jawab atas kepuasan pelanggan. Wujud tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pihak pengirim dengan pihak PT.  Pos Indonesia (Persero), yakni pengirim menghendaki mengirim paket dengan syarat tertentu yang berupa pembayaran sejumlah uang dan pihak PT. Pos Indonesia bersedia untuk memenuhi kewajiban dengan mengantarkan atau mengirim barang tepat pada waktunya dan sampai di tujuan dengan aman.
Diharapkan dengan mempergunakan jasa pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata ke seluruh daerah. Dalam usaha memajukan  tingkat pendidikan masyarakat, PT. Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat.
Dalam perjanjian yang terjadi antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak selamanya sesuai dengan yang dikehendaki oleh para pihak. Sering terjadi bahwa salah satu pihak merasa dirugikan dalam perjanjian itu. Demikian halnya dengan perjanjian antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero), dimana PT. Pos Indonesia (Persero) tidak melaksanakan atau memenuhi kewajibanya dalam perjanjian sehingga terjadi wanprestasi. Dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan surat pos dan paket pos, PT Pos Indonesia (Persero) melalui jajarannya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya tetap ada pelaksanaan pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini membuat pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero) dirugikan karena paket pos atau surat pos yang bersangkutan mempunyai arti penting. Adapun bentuk pelayanan yang merugikan itu adalah surat pos dan paket pos terlambat, rusak, atau hilang, maka PT. Pos Indonesia (Persero) dituntut untuk memenuhi kewajibanya yaitu mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Latar belakang masalah di atas, maka penulis terdorong untuk mengkaji dan meneliti ke dalam penulisan skripsi dengan judul ”Analisis Yuridis Pertanggungjawaban PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap Pengirim Barang yang Mengalami Kerugian Karena Kerusakan atau Kehilangan. (Studi di PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta”
B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana Pelaksanaan Pengiriman Paket Barang di PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta?
2.      Bagaimana Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi yang Diberikan Oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta Terhadap Pengirim Barang yang Mengalami Kerugian Karena Kerusakan atau Kehilangan?
C.                Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah maka tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan ini yaitu :
1.      Mengetahui pelaksanaan pengiriman paket barang di PT. Pos Indonesia Jakarta.
2.      Mengetahui pertanggungjawaban dan ganti rugi yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta terhadap pengirim barang yang mengalami kerugian karena kerusakan atau kehilangan.
D.                Manfaat Penelitian
1.      Menghasilkan pengetahuan tentang pelaksanaan pengiriman paket barang di PT. Pos Indonesia Jakarta.
2.      Menghasilkan analisa tentang pertanggungjawaban dan ganti rugi yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta terhadap pengirim barang yang mengalami kerugian karena kerusakan atau kehilangan.
E.                 Kerangka Teoritis
Kerangka teori merupakan titik tolak atau landasan berpikir yang berguna sebagai pedoman teoritis dan pendukung pemecahan masalah. Untuk itu perlu disusun suatu kerangka teori yang memuat pokok pikiran, menggambarkan dari sudut mana masalah akan disoroti.
Kerangka teoritis adalah suatu model yang menerangkan bagaimana hubungan suatu teori dengan faktorfaktor penting yang telah diketahui dalam suatu masalah tertentu. Arti teori adalah sebuah kumpulan proposisi umum yang saling berkaitan dan digunakan untuk menjelaskan hubungan yang timbul antara beberapa variabel yang diobservasi.[1]
Penyusunan teori merupakan tujuan utama dari ilmu karena teori merupakan alat untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena yang diteliti. Teori selalu berdasarkan fakta, didukung oleh dalil dan proposisi. Secara defenitif, teori harus berlandaskan fakta empiris karena tujuan utamanya adalah menjelaskan dan memprediksikan kenyataan atau realitas. Suatu penelitian dengan dasar teori yang baik akan membantu mengarahkan si peneliti dalam upaya menjelaskan fenomena yang diteliti.[2]
Dalam penulisan ini, terdapat 3 (tiga) teori yang digunakan, yaitu teori keseimbangan, teori tanggung jawab, dan teori ganti rugi.
1.        Teori Keseimbangan
Teori Keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat menimbulkan suatu keseimbangan di dalam masyarakat. Kranenburg membela ajaran Krabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum dan hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Dalam pembahasan di atas, kerusakan atau kehilangan adalah suatu keadaan yang dimana menjadi permasalahan keseimbangan di dalam masyarakat. Di sini peran keseimbangan berpengaruh pada hak dan kewajiban dari PT. Pos Indonesia dalam unsur pertanggungjawabannya atas ganti rugi kerusakan atau kehilangan yang dialami konsumen.
2.    Tanggung Jawab Berdasarkan Atas Unsur Kesalahan (Liability based on fault)
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPerdata, Pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 1365 KUHPerdata yang dikenal sebagai pasal tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu :
a) adanya perbuatan;
b) adanya unsur kesalahan;
c) adanya kerugian yang diderita;
d) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian;
Pada kasus PT. Pos Indonesia tanggung jawab menjadi hal yang paling penting untuk pemenuhan unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata karena peranan tanggung jawab sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada PT. Pos Indonesia.
3.    Teori Ganti Rugi
Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).
Dalam hal ini, masyarakat telah mengeluarkan biaya-biaya untuk pengiriman barang tetapi permasalahan muncul terjadi saat barang yang mereka kirim melalui PT. Pos Indonesia mengalami kerusakan atau kehilangan, di sini peranannya adalah pemenuhan unsur hak dan kewajiban pada PT. Pos Indonesia.

F.                 Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu terhadap konsep yang lainya dari masalah yang ingin diteliti. Kerangka konsep ini gunanya untuk menghubungkan atau menjelaskan secara panjang lebar tentang suatu topik yang akan dibahas. Kerangka ini didapatkan dari konsep ilmu atau teori yang dipakai sebagai landasan penelitian yang didapatkan pada tinjauan pustaka.
1.      Analisis
Analisis adalah aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya. Dalam pengertian yang lain, analisis adalah sikap atau perhatian terhadap sesuatu (benda, fakta, fenomena) sampai mampu menguraikan menjadi bagian-bagian, serta mengenal kaitan antarbagian tersebut dalam keseluruhan. Analisis dapat juga diartikan sebagai kemampuan memecahkan atau menguraikan suatu materi atau informasi menjadi komponen-komponen yang lebih kecil sehingga lebih mudah dipahami.[3]
2.      Analisis Yuridis
Analisis yuridis adalah kegiatan untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan hukum, kaidah hukum serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan permasalahannya. Kegiatan analisis yuridis adalah mengumpulkan hukum dan dasar lainnya yang relevan untuk kemudian mengambil kesimpulan sebagai jalan keluar atau jawaban atas permasalahan.[4]
3.      Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban berasal dari kata tanggung jawab. Tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Jadi pertanggungjawaban adalah perbuatan (hal dan sebagainya) bertanggung jawab, atau sesuatu yang dipertanggungjawabkan.[5] Pertanggungjawaban hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Tanggung jawab perbuatan melawan hukum, KUHPerdata melahirkan tanggung jawab hukum perdata berdasarkan wanprestasti. Diawali dengan adanya perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban. Apabila dalam hubungan hukum berdasarkan perjanjian tersebut, pihak yang melanggar kewajiban (debitur) tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban yang dibebankan kepadanya maka ia dapat dinyatakan lalai (wanprestasi) dan atas dasar itu ia dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan wanprestasi. Sementara tanggungjawab hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya hubugan hukum, hak dan kewajiban yang bersumber pada hukum. [6]
4.      Barang
Barang adalah suatu benda yang dapat dipegang atau dilihat baik yang merupakan hasil produksi ataupun yang berada dialam yang memiliki kegunaan untuk memenuhi kebutuhan manusia.[7]
5.      Barang Bergerak
Barang bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPerdata).
Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPerdata).
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPerdata) misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
6.      Pengirim Barang
Pengirim barang adalah pihak yang mempersiapkan pengiriman fisik barang dari gudang ketempat tujuan yang disesuaikan dengan dokumen pemesanan dan pengiriman serta dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan penanganan barangnya.[8]
7.      Kerugian
Kerugian adalah sesuatu yang dianggap mendatangkan rugi (tentang kerusakan).[9]
8.      Kerusakan
Kerusakan adalah suatu barang  itu sukar diperbaiki atau menderita rusak. [10]
9.      Kehilangan
Kehilangan adalah menderita sesuatu karena hilang atau menjadi cacat akibat perbuatan yang tidak baik.[11]
10.  Pos
Pos adalah bagian dari sistem pos yaitu sebuah metode yang digunakan untuk mengirimkan informasi atau suatu objek, di mana untuk dokumen tertulis biasanya dikirimkan dengan amplop tertutup atau berupa paket untuk benda-benda yang lain, pengirimannya mampu menjangkau seluruh wilayah di dunia.[12]
11.  PT. Pos Indonesia
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
G.                Metode Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan suatu kebenaran yang ada dalam pengetahuan dan yang ada dalam teori praktek pelaksanaan dengan menggunakan metode tertentu.
Suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.[13]
Adapun metode penelitian yang dipakai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.      Tipe Penelitian
Penelitian ini ingin menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa dalam angkutan barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap pengiriman paket pos di Jakarta.  
Tipe penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif yang berfokus pada studi kepustakaan. Penelitian yuridis normatif dimaksudkan untuk mengkaji arti, maksud dari perlindungan hukum terhadap pengguna jasa barang kiriman sebagai konsekuensi dari perjanjian pengangkutan, peraturan-peraturan yang mengatur tentang perlindunagn hukum, ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum tentang pengangkutan yang berkaitan dengan judul studi ini.
2.      Bahan Hukum Penelitian
Merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan menganalisis bahan-bahan hukum. Dalam penelitian kepustakaan dikelompokan menjadi 3 yaitu :
1)  Bahan Hukum primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari :
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b.Undang-undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos.
c. Undang-undang N0. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2)  Bahan hukum sekunder
Yaitu bahan-bahan hukum yang secara langsung mendukung bahan hukum primer yang diperoleh dari buku-buku karangan ilmiah, literatur, dan dokumen-dokumen, dalam hal ini yang berhubungan dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap pengiriman barang atau paket pos.
3)  Sumber data tersier
Sumber data tersier memberikan petunjuk berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
3.      Teknik Pengumpulan Data/Tahap Penelitian
a.      Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitian Kepustakaan atau library research)
Baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber dan hierarkinya untuk dikaji secara komprehensif.[14] Secara diskreptif dilakukan mulai dari penelitian terhadap ketentuan dalam peraturan perundangan yang berkaitan antara lain  Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian bahan kepustakaan ini meliputi inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa dalam PT. Pos Indonesia. Selain itu penelitian tentang doktrin yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah perjanjian atau kontrak, perlindungan hukum, ganti rugi,  dan pengangkutan  serta buku lainnya yang terkait dengan studi ini.
b.      Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data primer sebagai data pendukung atau penjelas melengkapi  studi kepustakaan. Studi lapangan ini diperlukan untuk mendapatkan data tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap pengguna jasa barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia terhadap kerugian  sebagai akibat adanya perjanjian pengangkutan barang.
Dalam penelitian lapangan ini menggunakan alat bantu berupa pedoman wawancara dengan melakukan wawancara langsung kepada para responden yang terkait dengan studi ini.
Adapun yang menjadi responden atau informan dalam penelitian ini adalah para pihak yang dianggap mengetahui dan memahami betul terhadap bidang yang diteliti, yang terdiri dari :
1.                   PT. Pos Indonesia;
2.                   Kepala Kantor Pos;
3.                   Supervisor bagian paket pos;
4.                  Pengguna Jasa dalam Barang Kiriman melalui PT. Pos Indonesia;
4.      Pengolahan dan Analisa Bahan Hukum
Adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Bahwa cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang ada dianalisis secara kualitatif untuk melihat pola kecenderungan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap pengirim barang sehingga dapat membantu dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kesimpulan.
5.      Lokasi Penelitian
Penelitian bahan-bahan hukum  primer dan sekunder tersebut, dilakukan di beberapa perpustakaan yang berlokasi di Jakarta dan Depok, antara lain :
a.    Perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Nasional;
b.    Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
c.    Perpustakaan  Nasional Republik Indonesia di Jakarta;
d.   BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta;
   Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data sekunder penulis akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara ke berbagai lembaga-lembaga atau instansi-instansi pemerintah atau swasta di Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang masalah dalam studi ini.
6.      Pendekatan Penelitian
Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui pemahaman perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendekatan kasus dalam penelitian ini diterapkan pada kasus ganti rugi pada pengirim barang yang mengalami kerugian pada penggunaan jasa PT. Pos Indonesia.
H.                Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan dalam skripsi ini akan terbagi dalam 5 bab, masing masing bab akan menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
            Bab I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu bagian skripsi yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,  metode penelitian, dan sistematika penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
Bab II mengenai Tinjaun Pustaka yang berisi : pertama, tinjauan tentang pos Indonesia seperti pengertian pos, penyelenggaraan pos Indonesia, asas dan tinjuan pos Indonesia, dan struktur organisasi pos Indonesia. Kedua, tinjauan tentang perjanjian pengangkutan seperti, pengertian pengangkutan, pengaturan perjanjian pengangkutan, subjek dan objek perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan, unsur-unsur dalam perjanjian pengangkutan, syarat-syarat perjanjian pengangkutan, sifat hukum perjanjian pengangkutan. Ketiga, tinjuan tentang tanggung jawab seperti, pengertian tanggung jawab, tanggung jawab dalam pengangkutan, tanggung jawab PT. Pos Indonesia sebagai pengangkut, pembatasan tanggung jawab.
Bab III mengenai pelaksanaan prestasi para pihak yaitu PT. Pos Indonesia (Persero), dan Pengguna Jasa melaksanakan prestasi dalam perjanjian pengangkutan barang kiriman barang pos dalam melaksanakan prestasinya yang berisi: kedudukan PT. Pos Indonesia (Persero), dan Pengguna Jasa dalam perjanjian pengangkutan barang kiriman, ruang lingkup perjanjian, biaya angkutan, pernyataan jaminan, hak dan kewajiban, wanprestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, dan berakhirnya perjanjian.
Bab IV mengenai hasil penelitian dan pembahasan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) Jakarta jika terjadi keterlambatan, kehilangan ataupun rusaknya barang atau paket pos di Jakarta, perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan barang kiriman dalam perjanjian pengangkutan melalui PT. Pos Indonesia (Persero), berisi: analisis perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pada barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan analisis perlindungan bagi pengguna jasa melalui PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan pada fakta yang terjadi dalam praktik.
Bab V mengenai penutup berisi kesimpulan dan saran.








Daftar Pustaka

1.      Buku-buku
Adji, C Sution Usman. Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990

Ibrahim, Johny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, 2005

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 1984

2.      Undang-undang
Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

_______. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3.      Internet







[1] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html, diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:25 WIB.
[2] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:28 WIB.
[4] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,Mandar Maju,Bandung, 2008. Hlm. 83-88
[5] www.kbbi.web.id/tanggung%20jawab diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:37 WIB
[7] www.axellelessons.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-barang-dan-jasa.html diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:30 WIB
[8] www.logistikindonesia.blogspot.co.id/2010/07/pengiriman-barang.html diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:53 WIB
[9] www.kbbi.web.id/rugi  diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:56 WIB
[10] www.kamus.cektkp.com/kerusakan/  diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:59 WIB
[11] www.kbbi.web.id/hilang diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 9:59 WIB
[12] www.id.wikipedia.org/wiki/Pos diunduh pada Selasa 17 Mei 2016 pukul 10:11 WIB
[13] Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta : Muhammadiyah University Press.
[14] Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama (Malang: 2005), hal. 339.

1 komentar:

  1. Grand Victoria Casino, Henderson - MapyRO
    Get directions, reviews and information for Grand Victoria Casino, Henderson, including room rates, games, 양주 출장샵 and 정읍 출장마사지 address. Rating: 2.5 · 광명 출장마사지 ‎7 속초 출장샵 votes 경주 출장안마

    BalasHapus