PROPOSAL SKRIPSI
A.
Latar Belakang
Tiap-tiap negara sudah semestinya
mempunyai tujuan yang hendak dicapai, begitu pula dengan Indonesia, yang mana
tujuan negara telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan
negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan
tujuan negara tersebut, pemerintah telah berupaya melakukan pembangunan pada
seluruh bidang kehidupan.
Salah satu bidang pembangunan yang
masih terus digalakkan pada saat ini adalah bidang ekonomi dengan pertambangan
sebagai salah satu sektor utamanya, karena sektor pertambangan merupakan sektor
yang sangat dapat diandalkan untuk memberikan pendapatan berupa devisa bagi
negara.
Pemerintah
Indonesia membutuhkan modal yang besar, teknologi yang canggih dan tenaga ahli
dalam eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Hal tersebut dikarenakan
karakteristik yang khas pada sektor pertambangan yaitu: tidak dapat
diperbaharui, mempunyai resiko relatif tinggi dan pengusahaannya mempunyai
dampak lingkungan baik fisik maupun sosial.[1]
Karakteristik sumber daya mineral yang unik disertai minimnya modal, teknologi
dan tenaga ahli pada tahun 1967-an menjadikan pengusahaannya tidak dapat
seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan
kerjasama dengan investor asing sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan
terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.
Kebijakan
pintu terbuka terhadap penanaman modal asing sebagai langkah pemanfaatan sumber
permodalan, memerlukan regulasi untuk mengatur lalu lintas permodalan asing,
agar kuasa modal yang masuk dapat dikontrol oleh kedaulatan ekonomi negara dan
tetap dalam koridor kebijakan pembangunan nasional yang direncanakan dengan
memperhatikan kestabilan makro ekonomi dan keseimbangan ekonomi antar wilayah, sektor,
pelaku usaha dan kelompok masyarakat serta mendukung peran usaha masyarakat dan
nasional.[2]
Dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia,
kemudian di amandemen dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan terakhir disahkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan regulasi pelaksanaan
kerja sama antara unsur asing dan unsur nasional, arus timbal balik antara
kepentingan asing dan kepentingan nasional, sehingga diharapkan tercapainya
suatu kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak asing dan pihak
nasional.
Hubungan
kerjasama antara pemerintah dan investor asing dalam menanamkan modalnya di
bidang pertambangan bersifat perdata internasional, hal ini dikarenakan adanya
unsur asing yaitu modal dan subjek hukum asing pada kerjasama dalam bentuk
investasi modal di bidang pertambangan. Menurut Bayu Hardjowahmono[3],
Hukum Perdata Internasional adalah:
“...aturan-
aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum
yang mengandung unsur- unsur transnasional (asing dalam bidang perdagangan).”
Jadi, subjek
hukum internasional yaitu investor asing dalam melakukan hubungan hukum di
bidang pertambangan di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan pertambangan
nasional.
Menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan, kerjasama di bidang pertambangan berbentuk Kuasa Pertambangan,
Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Production
Sharing. Kemudian, menurut sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia
yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(selanjutnya disebut Undang-Undang Minerba) pengusahaan pertambangan
menggunakan tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemohon, meliputi Izin Usaha
Pertambangan Rakyat (IUPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam Undang-Undang ini juga masih mengakui
keberadaan kontrak atau izin yang berlaku sebelumnya. Hal ini disebutkan dalam
Pasal 169 huruf a Undang-Undang Minerba, yaitu:
“Kontrak
karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada
sebelum berlaku Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian.”
Dalam
naskah kontrak karya memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur aspek hukum,
teknis, kewajiban di bidang keuangan dan perpajakan, ketenagakerjaan,
perlindungan dan pengelolaan lingkungan, hak-hak khusus pemerintah,
penyelesaian sengketa, pengakhiran kontrak, soal-soal umum (antara lain,
promosi kepentingan nasional, pengembangan wilayah) dan ketentuan-ketentuan
lain. Semua ketentuan- ketentuan itu diberlakukan selama jangka waktu kontrak.
Setelah
diterbitkannya Undang-Undang Minerba, sesuai dengan amanat Pasal 169 huruf b,
yaitu pada saat Undang-Undang Minerba mulai berlaku:
“Ketentuan
yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
batubara sebagai mana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat- lambatnya 1
(satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan
negara.”
Pada
tanggal 10 Januari 2012, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi untuk
Penyesuaian Kontrak Karya (selanjutnya di sebut KK) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B).
Tim
evaluasi ini memiliki fokus kerja untuk melakukan renegosiasi dan peninjauan
kembali kontrak tambang dengan seluruh perusahaan pemegang KK dan PKP2B. Ada
enam poin strategis yang direnegosiasi atau ditinjau kembali, meliputi: 1) Luas
wilayah konsesi; 2) Perpanjangan dan berakhirnya kontrak; 3) Pajak dan royalti;
4) Divestasi saham; 5) Pengolahan dan pemurnian dalam negeri; 6) Prioritas
penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Salah
satu perusahaan dalam rangka penanaman modal asing yang memiliki lisensi KK
pertambangan untuk melakukan eksplorasi, penambangan, pengelolaan dan produksi
nikel adalah PT. Vale Indonesia, Tbk (selanjutnya di sebut PT. Vale). Setelah
berlakunya Undang-Undang Minerba maka hal ini akan menimbulkan implikasi pada
substansi KK PT. Vale untuk menyesuai terhadap Undang-Undang Minerba.
Sejak
Undang-Undang Minerba diterbitkan di tahun 2009, sesuai dengan amanat Undang-Undang
Minerba, PT. Vale selaku pemegang konsesi KK pertambangan seharusnya telah
menyesuaikan kontrak karyanya setahun setelah Undang-Undang Minerba
diterbitkan. Namun keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan KK PT. Vale dan KK
perusahaan pertambangan lainnya baru terealisasi di tahun 2012 setelah
dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim
Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang mempunyai jangka waktu kerja sampai bulan Desember
Tahun 2013.
Namun hingga bulan
September tahun 2014, masalah renegosiasi KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang
Minerba belum juga mencapai kata sepakat. Negosiasi yang berlarut- larut serta
sulitnya memprediksi kapan berakhirnya renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale,
dikarenakan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi,
pemerintah menginginkan renegosiasi ini dapat meningkatkan kontribusi dan
menguatkan posisi negara dari sektor pertambangan. Di sisi lain, PT. Vale
sebagai perseroaan terkesan enggan mengubah kontrak yang telah disepakati
karena tentu dapat mengurangi profit perusahaan. Sehingga hal tersebut
mengakibatkan status renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale dengan Pemerintah
Indonesia merupakan suatu permasalahan kontraktual dibidang pertambangan.
Pada
kasus PT. Vale dengan Pemerintah Indonesia, telah ditempuh jalur negosiasi.
Namun dengan melihat fakta berlarut- larutnya penyelesaian sengketa dengan
mekanisme ini, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara di satu sisi yang
disebabkan status kontrak karya yang juga tidak menyesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Di lain pihak Kontrak Karya PT. Vale yang menjadi landasan beroperasinya PT.
Vale di Indonesia, semestinya dihormati (sanctity of contract) hingga
berakhirnya masa kontrak karya di tahun 2025. Dengan memperhatikan hal
tersebut, maka dapat dicoba mekanisme lain penyelesaian sengketa dengan
memperhatikan kemungkinan dapat digunakan, konsekuensi dan keuntungan dari
metode penyelesaian tersebut.
Berdasarkan
pemaparan di atas, sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Vale dapat
diselesaikan melalui jalur arbitrase dengan syarat bahwa:
1.
Sebelum permasalahan KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang
Minerba terjadi, telah termuat klausul arbitrase pada KK. Dimana dalam klausul
arbitrase pada KK PT. Vale telah memuat forum dan hukum yang disepakati dan
akan digunakan dalam penyelesaian sengketa.
2.
Pemerintah Indonesia dan PT Vale bersepakat untuk membuat
klausul arbitrase setelah permasalahan timbul (akta kompromis). Selanjutnya,
dalam menentukan pilihan forum dan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaian
sengketa melalui arbitrase, dapat ditentukan setelahnya berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak.
Salah
satu sumber hukum arbitrase yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa
antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Vale adalah UNCITRAL Arbitration
Rules. UNCITRAL Arbitration Rules telah dimasukkan ke dalam sistem
tata hukum nasional Indonesia. UNCITRAL dilahirkan sebagai Resolusi Sidang Umum
PBB tanggal 15 Desember 1976 (Resolution 31/98 Adopted By The General
Assembly in 15 December 1976). Pemerintah Indonesia termasuk salah
satu negara yang ikut menandatangani resolusi dimaksud. Dengan demikian
UNCITRAL Arbitration Rules yang menjadi lampiran resolusi, telah menjadi
salah satu sumber hukum internasional di bidang arbitrase.
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka penulis akan melakukan penelitian terhadap faktor- faktor
yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan
Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Minerba. Serta mekanisme
penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia
setelah berlakunya Undang-Undang Minerba melalui Arbitral Tribunal menggunakan
UNCITRAL Arbitration Rules. Penelitian ini kemudian berjudul Analisis Yuridis Penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah
Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, dapat dikemukakan
permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana
faktor-faktor yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk
dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ?
2. Bagaimana
penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara Melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration
Rules?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian yang hendak
dicapai penulis yaitu :
1.
Mengetahui faktor-faktor
yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan
Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
2.
Mengetahui penyesuaian
Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration
Rules.
D.
Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka manfaat dari
penulisan ini yaitu :
1.
Menghasilkan pengetahuan
tentang faktor-faktor
yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan
Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
2.
Menghasilkan pengetahuan
tentang upaya
penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara melalui Arbitral
Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.
E.
Kerangka
Teoritis
Kerangka
teori merupakan titik tolak atau landasan berpikir yang berguna sebagai pedoman
teoritis dan pendukung pemecahan masalah. Untuk itu perlu disusun suatu
kerangka teori yang memuat pokok pikiran, menggambarkan dari sudut mana masalah
akan disoroti.
Kerangka
teoritis adalah suatu model yang menerangkan bagaimana hubungan suatu teori
dengan faktor‐faktor penting yang telah diketahui
dalam suatu masalah tertentu. Arti teori adalah sebuah kumpulan proposisi umum
yang saling berkaitan dan digunakan untuk menjelaskan hubungan yang timbul
antara beberapa variabel yang diobservasi.[4]
Penyusunan
teori merupakan tujuan utama dari ilmu karena teori merupakan alat untuk
menjelaskan dan memprediksi fenomena yang diteliti. Teori selalu berdasarkan
fakta, didukung oleh dalil dan proposisi. Secara defenitif, teori harus
berlandaskan fakta empiris karena tujuan utamanya adalah menjelaskan dan
memprediksikan kenyataan atau realitas. Suatu penelitian dengan dasar teori
yang baik akan membantu mengarahkan si peneliti dalam upaya menjelaskan
fenomena yang diteliti.[5]
Dalam
penulisan ini, terdapat 3 (tiga) teori yang digunakan, yaitu teori perjanjian internasional,
teori perlindungan, dan teori keseimbangan.
1.
Teori Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Muchtar kousoumaatmadja, Perjanjian
Internasional adalah Perjanjian yang di adakan antar bangsa yang bertujuan
untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut paham dualisme Hukum
Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara
keseluruhan berbeda. Hakekat Hukum Internasional berbeda dengan Hukum Nasional.
Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang
benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau
subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum
Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional.
Dalam
pembahasan di atas, perjanjian internasional yang dilakukan adalah PT. Vale
dengan pemerintahan Indonesia, PT. Vale selaku pemegang konsesi KK pertambangan
seharusnya telah menyesuaikan kontrak karyanya setahun setelah Undang-Undang
Minerba diterbitkan, karena PT. Vale seharusnya tunduk kepada Hukum Nasional
yang berlaku.
2.
Teori Perlindungan
Soetjipto
Rahardjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah upaya melindungi
kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya
untuk bertindak dalam kepentingan tersebut. Menurut Soetiono, perlindungan
hukum adalah tindakan atau upaya melindungi masyarakat dari perbuatan
sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk
menikmati martabatnya sebagai manusia.[6]
Pemerintah
Indonesia menginginkan renegosiasi dengan PT. Vale Indonesia Tbk agar dapat
meningkatkan perlindungan, kontribusi dan menguatkan posisi negara dari sektor
pertambangan sehingga masyarakat Indonesia merasa tentram tanpa adanya
perbuatan sewenang-wenang yang diterima jika KK tersebut di renegosiasi setelah
berlakumya Undang-undang Minerba.
3.
Teori Keseimbangan
Teori Keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha
mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat
menimbulkan suatu keseimbangan di dalam masyarakat. Kranenburg membela ajaran
Krabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum dan
hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan
Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak
dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian
keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu
dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Dalam
pembahasan di atas, renegosiasi KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang
Minerba belum juga mencapai kata sepakat. Negosiasi yang berlarut- larut serta
sulitnya memprediksi kapan berakhirnya renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale,
dikarenakan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi,
pemerintah menginginkan renegosiasi ini dapat meningkatkan kontribusi dan
menguatkan posisi negara dari sektor pertambangan. Di sisi lain, PT. Vale
sebagai perseroaan terkesan enggan mengubah kontrak yang telah disepakati
karena tentu dapat mengurangi profit perusahaan. Sehingga hal tersebut mengakibatkan
status renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale dengan Pemerintah Indonesia merupakan
suatu permasalahan kontraktual dibidang pertambangan.
F.
Kerangka
Konseptual
Kerangka
konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu
terhadap konsep yang lainya dari masalah yang ingin diteliti. Kerangka
konsep ini gunanya untuk menghubungkan atau menjelaskan secara panjang lebar
tentang suatu topik yang akan dibahas. Kerangka ini didapatkan dari konsep ilmu
atau teori yang dipakai sebagai landasan penelitian yang didapatkan pada
tinjauan pustaka.
1.
Analisis
Analisis adalah
aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah
sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria tertentu
kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya. Dalam pengertian yang lain, analisis
adalah sikap atau perhatian terhadap sesuatu (benda, fakta, fenomena) sampai
mampu menguraikan menjadi bagian-bagian, serta mengenal kaitan antarbagian
tersebut dalam keseluruhan. Analisis dapat juga diartikan sebagai kemampuan
memecahkan atau menguraikan suatu materi atau informasi menjadi
komponen-komponen yang lebih kecil sehingga lebih mudah dipahami.[7]
2.
Analisis Yuridis
Analisis
yuridis adalah kegiatan untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu
permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan
hukum, kaidah hukum serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan
permasalahannya. Kegiatan analisis yuridis adalah mengumpulkan hukum dan dasar
lainnya yang relevan untuk kemudian mengambil kesimpulan sebagai jalan keluar
atau jawaban atas permasalahan.[8]
3.
Kontrak
Kontrak
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-
masing pihak yang ada di dalam kontrak tersebut dituntut untuk melakukan satu
atau lebih prestasi.[9]
Dasar hukum kontrak diambil dari pengertian perjanjian yang terdapat dalam
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merumuskan:
“Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih.”
Dari sifat dan
ruang lingkup hukum yang mengikatnya, kontrak dapat berupa kontrak nasional dan
kontrak internasional. Kontrak nasional adalah kontrak yang dibuat oleh dua
individu (subjek hukum) dalam suatu wilayah negara yang tidak ada unsur
asingnya. Sedangkan kontrak internasional adalah kontrak yang didalamnya ada
atau terdapat unsur asing (foreign element).[10]
4.
Kontrak Karya
Kontrak
karya merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum, istilah
kontrak karya merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu work of
contract. Menurut Salim HS[11],
kontrak karya adalah:
”Suatu perjanjian yang dibuat antara
Pemerintah Indonesia dengan kontraktor asing semata- mata dan/atau merupakan
patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik untuk melakukan
kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi dalam bidang pertambangan umum, sesuai
dengan jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak.”
Dalam
Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996
tentang Tata Cara Pengajuan Pemerosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin
Prinsip, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
telah ditentukan pengertian kontrak karya. Kontrak karya adalah:
“Suatu perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing
dengan nasional (dalam rangka penanaman modal asing) untuk pengusahaan mineral
dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan Umum.”
5.
PT. Vale
Indonesia Tbk
PT
Vale Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Vale, sebuah perusahaan pertambangan global yang berkantor
pusat di Brasil. Sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk. (PT
Inco), perusahaan kami mengoperasikan tambang nikel open pit dan pabrik
pengolahan di Sorowako, Sulawesi, sejak tahun 1968. Saat ini, kami menjadi
produsen nikel terbesar di Indonesia dan menyumbang 5% pasokan nikel dunia dan
PT Vale Indonesia Tbk memiliki kantor pusat di Jakarta.
6.
Pemerintah
Indonesia
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan meneapkan hukum
serta undang-undang di wilayah Indonesia dan terbagi atas wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam pemerintahan di dunia.[12]
7.
Undang-undang
Undang-undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.[13]
G.
Metode
Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan sebagai usaha untuk
menemukan, mengembangkan serta menerapkan suatu kebenaran yang ada dalam
pengetahuan dan yang ada dalam teori praktek pelaksanaan dengan menggunakan
metode tertentu.
Suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode,
sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.[14]
Adapun metode penelitian yang
dipakai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.
Tipe
Penelitian
Penelitian
ini ingin menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer
mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan kerjasama dalam bentuk
investasi modal asing di bidang pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya (KK)
PT. Vale Indonesia Tbk dengan Pemerintah Indonesia.
Tipe
penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif yang berfokus
pada studi kepustakaan. Penelitian yuridis normatif dimaksudkan untuk mengkaji
arti, maksud dari aspek hukum dan menggambarkan data hasil penelitian secara
tepat mengenai Penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan
Pemerintah Indonesia Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang
berkaitan dengan judul studi ini.
2.
Bahan Hukum
Penelitian
Merupakan
teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan menganalisis bahan-bahan
hukum. Dalam penelitian kepustakaan dikelompokan menjadi 3 yaitu :
1) Bahan Hukum
primer
Yaitu
bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari :
a.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
c.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2)
Bahan hukum sekunder
Yaitu
bahan-bahan hukum yang secara langsung mendukung bahan hukum primer yang
diperoleh dari buku-buku karangan ilmiah, literatur, dan dokumen-dokumen, dalam
hal ini yang berhubungan dengan penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia,
Tbk dengan Pemerintah Indonesia.
3) Sumber data
tersier
Sumber data tersier
memberikan petunjuk berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu
lain yang terkait.
3.
Teknik
Pengumpulan Data/Tahap Penelitian
a.
Prosedur
Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitian Kepustakaan atau library research)
Baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik
permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber dan
hierarkinya untuk dikaji secara komprehensif.[15]
Secara diskreptif dilakukan mulai dari penelitian terhadap ketentuan dalam
peraturan perundangan yang berkaitan antara lain Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penelitian bahan kepustakaan ini meliputi
inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah penyesuaian
Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah
Indonesia. Selain itu penelitian tentang doktrin
yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah
perjanjian atau kontrak,
perlindungan hukum, serta buku lainnya yang terkait dengan studi ini.
b.
Penelitian
Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data
primer sebagai data pendukung atau penjelas
melengkapi studi kepustakaan. Studi lapangan ini diperlukan untuk mendapatkan
data tentang bagaimana penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan
Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Minerba.
Dalam penelitian lapangan ini menggunakan alat bantu
berupa pedoman wawancara dengan melakukan wawancara langsung kepada para
responden yang terkait dengan studi ini.
Adapun yang menjadi responden atau informan dalam
penelitian ini adalah para pihak yang dianggap mengetahui dan memahami betul
terhadap bidang yang diteliti, yang terdiri dari :
1.
Kantor Pusat PT.
Vale Indonesia Tbk;
2.
Direktorat Jendral
dan Batubara;
3.
Perangkat
Pemerintah DKI Jakarta;
4.
Komunitas
Perburuhan PT. Vale Indonesia Tbk;
5.
Lembaga Swada
Masyarakat (LSM);
4.
Pengolahan
dan Analisa Bahan Hukum
Adapun
bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan
perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan
dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang
sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Bahwa cara
pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari
suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang
dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang ada dianalisis secara
kualitatif yaitu suatu analisis yang sifatnya menjelaskan mengenai implikasi
dari peraturan perundang- undangan, kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang
terjadi di lapangan dan menawarkan kemungkinan solusi yang dapat digunakan.
5.
Lokasi
Penelitian
Penelitian bahan-bahan hukum primer dan sekunder
tersebut, dilakukan di beberapa daerah
yang berlokasi di Jakarta dan Depok,
antara lain :
a. Kantor Pusat PT Vale Indonesia Tbk di Jakarta.
b. Direktorat Jendral Mineral dan Batubara di Jakarta.
c. Perpustakaan
Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Nasional;
d. Perpustakaan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
e. Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia di Jakarta;
f. BPHN
(Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta;
Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data
sekunder penulis
akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara
ke berbagai lembaga-lembaga atau instansi-instansi
pemerintah atau
swasta di Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang
masalah dalam studi ini.
6.
Pendekatan Penelitian
Sehubungan
dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui pemahaman perundang-undangan
yang berlaku dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan
untuk meneliti norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam
skripsi ini. Pendekatan kasus dilakukan
dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan
telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendekatan kasus
dalam penelitian ini diterapkan pada kasus penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale
Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Minerba.
H.
Sistematika
Penulisan
Sistematika Penulisan dalam skripsi ini akan terbagi dalam 5 bab, masing masing bab akan
menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
Bab
I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu bagian skripsi yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan, sehingga
di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
Bab
II mengenai tinjauan umum : pada sub bab pertama, yaitu tentang penanaman modal
asing diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian penanaman
modal asing, dasar hukum penanaman modal asing dan bentuk kerjasama penanaman
modal asing.
Pada sub bab kedua, yaitu tentang pertambangan
mineral dan batubara diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu:
pengertian pertambangan mineral dan batubara, tujuan pengelolaan mineral dan
batubara, dan penguasan negara atas mineral dan batubara.
Pada sub bab ketiga, yaitu tentang kontrak karya
diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: istilah dan pengertian
kontrak karya, landasan hukum kontrak karya, bentuk dan substansi kontrak
karya, hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak karya dan perubahan substansi
kontrak karya.
Pada
sub bab keempat, yaitu tentang hukum perdata internasional diuraikan secara
rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian hukum perdata internasional, titik
taut, perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional,
pembatasan imunitas negara dalam hukum perdagangan internasional, asas – asas
hukum perdata internasional di Indonesia dan konsep ketertiban umum dalam hukum
perdata internasional.
Pada sub bab kelima, yaitu tentang hukum kontrak
internasional diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian
hukum kontrak internasional, pengertian kontrak bisnis internasional yang
berdimensi publik, prinsip – prinsip hukum kontrak internasional dalam UNIDROIT
Principles of International Commercial Contract dan sumber hukum kontrak
internasional.
Pada
sub bab keenam, yaitu tinjauan tentang arbitrase nasional dan arbitrase
internasional diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian
arbitrase, perjanjian arbitrase, arbitrase internasional dan United Nations
Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Arbitration Rules.
Bab
III berisi tentang penanaman modal asing PT. Vale Indonesia Tbk dengan
Pemerintah Indonesia, tentang pertambangan mineral dan batubara yang dikerjakan
oleh PT. Vale Indonesia, tentang kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk dengan
Pemerintah Indonesia, perdata internasional, tentang hukum kontrak
internasional dan tinjauan tentang arbitrase nasional dan internasional.
Bab
IV mengenai hasil penelitian dan pembahasan tentang faktor – faktor penghambat
penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia
setelah berlakunya undang – undang nomor 4 tahun 2009 dan penyesuaian kontrak
karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya
undang-undang nomor 4 tahun 2009 melalui arbitral tribunal menggunakan
UNCITRAL Arbitration Rules.
Pada
sub bab pertama, yaitu faktor – faktor penghambat penyesuaian kontrak karya PT.
Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya
undang-undang nomor 4 tahun 2009 dikaji dan dijelaskan pada sub sub babnya
yaitu: profil PT. Vale Indonesia, Tbk sebagai perusahaan penanam modal asing
pemegang kontrak karya, penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk
dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
dan faktor-faktor penghambat renegosiasi penyesuaian kontrak karya PT. Vale
Indonesia, Tbk terhadap Undang-Undang Minerba.
Pada sub bab kedua, dikaji penyesuaian kontrak karya
PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 melalui arbitral tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration
Rules. Pada sub sub babnya diuraikan penyelesaian sengketa bisnis
berdasarkan ketentuan UNCITRAL arbitration rules, eksekusi putusan
arbitrase internasional di Indonesia dan dikaji asas sanctity of contract dan
the principle permanent sovereignty over natural resource dalam kasus
penyesuaian kontrak karya PT. Vale terhadap Undang-Undang Minerba.
Bab
V mengenai penutup berisi kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku-buku :
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan. 2004. UII Press.
Yogyakarta.
Alma Manuputy, dkk, Hukum Internasional. 2008. Reht – ta.
Depok.
Bayu Seto Hardjowahmono, Dasar – Dasar Hukum Perdata
Internasional. 2001. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Bayu Seto Hardjowahono, Kontrak –
Kontrak Bisnis Transnasional dan UNIDROIT Principles of International
Commercial Contracts, Sebuah Pembuka Wawasan. 2006. Fakultas Hukum
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
M. Yahya Harahap, Arbitrase
Edisi Kedua. 2006. Sinar Grafika. Jakarta.
2.
Undang-undang :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
_______.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3. Internet
www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html,
diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:25 WIB.
www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html
diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:28 WIB.
[1] Abrar Saleng, Hukum
Pertambangan. UII Press. Jogjakarta. 2004. Hlm. 152
[2] Aminuddin Ilmar, Hukum
Penanaman Modal di Indonesia. Penerbit Prenada Media. Jakarta. 2006. Hlm.
31
[3] Bayu Seto Hardjowahono, Dasar
– Dasar Hukum Perdata Internasional: Buku Kesatu. PT. Citra Aditya Bakti.
Bandung. 2013. Hlm. 10
[4] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html, diunduh Senin, 16 Mei 2016
pukul 10:25 WIB.
[5] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul
10:28 WIB.
[6] Munir Fuady, Pengantar
Hukum Bisnis. 2005. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
[7]https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=83s6V5rDAYOevQSA5r_ACw#q=arti+analisis , diunduh pada, Selasa 17 Mei
2016 Pukul 9:22 WIB
[8]
Bahder Johan
Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,Mandar Maju,Bandung, 2008. Hlm. 83-88
[9] Munir Fuady, Pengantar Hukum
Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2005. Hlm. 9
[10] Sudargo Gautama, Kontrak
Dagang Internasional. Alumni. Bandung. Hlm. 7
[11] Salim H.S., Hukum
Pertambangan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hlm.
130
[12]
www.wikipedia//pemerintah.org
diunduh pada Kamis 2 Juni 2016 pukul 19:37
[13] Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
[14] Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta : Muhammadiyah University
Press.
[15] Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif,
cetakan Pertama (Malang: 2005), hal. 339.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar