FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
Cheryl Carissa (13-54)

Senin, 06 Juni 2016

Analisis Yuridis Penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



PROPOSAL SKRIPSI
A.                 Latar Belakang
Tiap-tiap negara sudah semestinya mempunyai tujuan yang hendak dicapai, begitu pula dengan Indonesia, yang mana tujuan negara telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, pemerintah telah berupaya melakukan pembangunan pada seluruh bidang kehidupan.
Salah satu bidang pembangunan yang masih terus digalakkan pada saat ini adalah bidang ekonomi dengan pertambangan sebagai salah satu sektor utamanya, karena sektor pertambangan merupakan sektor yang sangat dapat diandalkan untuk memberikan pendapatan berupa devisa bagi negara.
Pemerintah Indonesia membutuhkan modal yang besar, teknologi yang canggih dan tenaga ahli dalam eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Hal tersebut dikarenakan karakteristik yang khas pada sektor pertambangan yaitu: tidak dapat diperbaharui, mempunyai resiko relatif tinggi dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial.[1] Karakteristik sumber daya mineral yang unik disertai minimnya modal, teknologi dan tenaga ahli pada tahun 1967-an menjadikan pengusahaannya tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan kerjasama dengan investor asing sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.
Kebijakan pintu terbuka terhadap penanaman modal asing sebagai langkah pemanfaatan sumber permodalan, memerlukan regulasi untuk mengatur lalu lintas permodalan asing, agar kuasa modal yang masuk dapat dikontrol oleh kedaulatan ekonomi negara dan tetap dalam koridor kebijakan pembangunan nasional yang direncanakan dengan memperhatikan kestabilan makro ekonomi dan keseimbangan ekonomi antar wilayah, sektor, pelaku usaha dan kelompok masyarakat serta mendukung peran usaha masyarakat dan nasional.[2]
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia, kemudian di amandemen dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan terakhir disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan regulasi pelaksanaan kerja sama antara unsur asing dan unsur nasional, arus timbal balik antara kepentingan asing dan kepentingan nasional, sehingga diharapkan tercapainya suatu kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak asing dan pihak nasional.
Hubungan kerjasama antara pemerintah dan investor asing dalam menanamkan modalnya di bidang pertambangan bersifat perdata internasional, hal ini dikarenakan adanya unsur asing yaitu modal dan subjek hukum asing pada kerjasama dalam bentuk investasi modal di bidang pertambangan. Menurut Bayu Hardjowahmono[3], Hukum Perdata Internasional adalah:
“...aturan- aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur- unsur transnasional (asing dalam bidang perdagangan).”
Jadi, subjek hukum internasional yaitu investor asing dalam melakukan hubungan hukum di bidang pertambangan di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan pertambangan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, kerjasama di bidang pertambangan berbentuk Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Production Sharing. Kemudian, menurut sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut Undang-Undang Minerba) pengusahaan pertambangan menggunakan tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemohon, meliputi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam Undang-Undang ini juga masih mengakui keberadaan kontrak atau izin yang berlaku sebelumnya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Minerba, yaitu:
“Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlaku Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.”
Dalam naskah kontrak karya memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur aspek hukum, teknis, kewajiban di bidang keuangan dan perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, hak-hak khusus pemerintah, penyelesaian sengketa, pengakhiran kontrak, soal-soal umum (antara lain, promosi kepentingan nasional, pengembangan wilayah) dan ketentuan-ketentuan lain. Semua ketentuan- ketentuan itu diberlakukan selama jangka waktu kontrak.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba, sesuai dengan amanat Pasal 169 huruf b, yaitu pada saat Undang-Undang Minerba mulai berlaku:
“Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara sebagai mana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.”
Pada tanggal 10 Januari 2012, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya (selanjutnya di sebut KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B).
Tim evaluasi ini memiliki fokus kerja untuk melakukan renegosiasi dan peninjauan kembali kontrak tambang dengan seluruh perusahaan pemegang KK dan PKP2B. Ada enam poin strategis yang direnegosiasi atau ditinjau kembali, meliputi: 1) Luas wilayah konsesi; 2) Perpanjangan dan berakhirnya kontrak; 3) Pajak dan royalti; 4) Divestasi saham; 5) Pengolahan dan pemurnian dalam negeri; 6) Prioritas penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Salah satu perusahaan dalam rangka penanaman modal asing yang memiliki lisensi KK pertambangan untuk melakukan eksplorasi, penambangan, pengelolaan dan produksi nikel adalah PT. Vale Indonesia, Tbk (selanjutnya di sebut PT. Vale). Setelah berlakunya Undang-Undang Minerba maka hal ini akan menimbulkan implikasi pada substansi KK PT. Vale untuk menyesuai terhadap Undang-Undang Minerba.
Sejak Undang-Undang Minerba diterbitkan di tahun 2009, sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba, PT. Vale selaku pemegang konsesi KK pertambangan seharusnya telah menyesuaikan kontrak karyanya setahun setelah Undang-Undang Minerba diterbitkan. Namun keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan KK PT. Vale dan KK perusahaan pertambangan lainnya baru terealisasi di tahun 2012 setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang mempunyai jangka waktu kerja sampai bulan Desember Tahun 2013.
Namun hingga bulan September tahun 2014, masalah renegosiasi KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang Minerba belum juga mencapai kata sepakat. Negosiasi yang berlarut- larut serta sulitnya memprediksi kapan berakhirnya renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale, dikarenakan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemerintah menginginkan renegosiasi ini dapat meningkatkan kontribusi dan menguatkan posisi negara dari sektor pertambangan. Di sisi lain, PT. Vale sebagai perseroaan terkesan enggan mengubah kontrak yang telah disepakati karena tentu dapat mengurangi profit perusahaan. Sehingga hal tersebut mengakibatkan status renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale dengan Pemerintah Indonesia merupakan suatu permasalahan kontraktual dibidang pertambangan.
Pada kasus PT. Vale dengan Pemerintah Indonesia, telah ditempuh jalur negosiasi. Namun dengan melihat fakta berlarut- larutnya penyelesaian sengketa dengan mekanisme ini, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara di satu sisi yang disebabkan status kontrak karya yang juga tidak menyesuai dengan Undang-Undang Minerba. Di lain pihak Kontrak Karya PT. Vale yang menjadi landasan beroperasinya PT. Vale di Indonesia, semestinya dihormati (sanctity of contract) hingga berakhirnya masa kontrak karya di tahun 2025. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka dapat dicoba mekanisme lain penyelesaian sengketa dengan memperhatikan kemungkinan dapat digunakan, konsekuensi dan keuntungan dari metode penyelesaian tersebut.
Berdasarkan pemaparan di atas, sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Vale dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase dengan syarat bahwa:
1.         Sebelum permasalahan KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang Minerba terjadi, telah termuat klausul arbitrase pada KK. Dimana dalam klausul arbitrase pada KK PT. Vale telah memuat forum dan hukum yang disepakati dan akan digunakan dalam penyelesaian sengketa.
2.         Pemerintah Indonesia dan PT Vale bersepakat untuk membuat klausul arbitrase setelah permasalahan timbul (akta kompromis). Selanjutnya, dalam menentukan pilihan forum dan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dapat ditentukan setelahnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Salah satu sumber hukum arbitrase yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Vale adalah UNCITRAL Arbitration Rules. UNCITRAL Arbitration Rules telah dimasukkan ke dalam sistem tata hukum nasional Indonesia. UNCITRAL dilahirkan sebagai Resolusi Sidang Umum PBB tanggal 15 Desember 1976 (Resolution 31/98 Adopted By The General Assembly in 15 December 1976). Pemerintah Indonesia termasuk salah satu negara yang ikut menandatangani resolusi dimaksud. Dengan demikian UNCITRAL Arbitration Rules yang menjadi lampiran resolusi, telah menjadi salah satu sumber hukum internasional di bidang arbitrase.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis akan melakukan penelitian terhadap faktor- faktor yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Minerba. Serta mekanisme penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Minerba melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules. Penelitian ini kemudian berjudul Analisis Yuridis Penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut :  
1.    Bagaimana faktor-faktor yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ? 
2.    Bagaimana penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules?
C.                Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian yang hendak dicapai penulis yaitu :
1.    Mengetahui faktor-faktor yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
2.    Mengetahui penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.
D.                Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka manfaat dari penulisan ini yaitu :
1.        Menghasilkan pengetahuan tentang faktor-faktor yang menghambat penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
2.        Menghasilkan pengetahuan tentang upaya penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  melalui Arbitral Tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.
E.                 Kerangka Teoritis
Kerangka teori merupakan titik tolak atau landasan berpikir yang berguna sebagai pedoman teoritis dan pendukung pemecahan masalah. Untuk itu perlu disusun suatu kerangka teori yang memuat pokok pikiran, menggambarkan dari sudut mana masalah akan disoroti.
Kerangka teoritis adalah suatu model yang menerangkan bagaimana hubungan suatu teori dengan faktorfaktor penting yang telah diketahui dalam suatu masalah tertentu. Arti teori adalah sebuah kumpulan proposisi umum yang saling berkaitan dan digunakan untuk menjelaskan hubungan yang timbul antara beberapa variabel yang diobservasi.[4]
Penyusunan teori merupakan tujuan utama dari ilmu karena teori merupakan alat untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena yang diteliti. Teori selalu berdasarkan fakta, didukung oleh dalil dan proposisi. Secara defenitif, teori harus berlandaskan fakta empiris karena tujuan utamanya adalah menjelaskan dan memprediksikan kenyataan atau realitas. Suatu penelitian dengan dasar teori yang baik akan membantu mengarahkan si peneliti dalam upaya menjelaskan fenomena yang diteliti.[5]
Dalam penulisan ini, terdapat 3 (tiga) teori yang digunakan, yaitu teori perjanjian internasional, teori perlindungan, dan teori keseimbangan.
1.                  Teori Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Muchtar kousoumaatmadja, Perjanjian Internasional adalah Perjanjian yang di adakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut paham dualisme Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hakekat Hukum Internasional berbeda dengan Hukum Nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional.
Dalam pembahasan di atas, perjanjian internasional yang dilakukan adalah PT. Vale dengan pemerintahan Indonesia, PT. Vale selaku pemegang konsesi KK pertambangan seharusnya telah menyesuaikan kontrak karyanya setahun setelah Undang-Undang Minerba diterbitkan, karena PT. Vale seharusnya tunduk kepada Hukum Nasional yang berlaku.
2.                  Teori Perlindungan
Soetjipto Rahardjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan tersebut. Menurut Soetiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.[6]
Pemerintah Indonesia menginginkan renegosiasi dengan PT. Vale Indonesia Tbk agar dapat meningkatkan perlindungan, kontribusi dan menguatkan posisi negara dari sektor pertambangan sehingga masyarakat Indonesia merasa tentram tanpa adanya perbuatan sewenang-wenang yang diterima jika KK tersebut di renegosiasi setelah berlakumya Undang-undang Minerba.
3.                  Teori Keseimbangan
Teori Keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat menimbulkan suatu keseimbangan di dalam masyarakat. Kranenburg membela ajaran Krabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum dan hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Dalam pembahasan di atas, renegosiasi KK PT. Vale menyesuai dengan Undang-Undang Minerba belum juga mencapai kata sepakat. Negosiasi yang berlarut- larut serta sulitnya memprediksi kapan berakhirnya renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale, dikarenakan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemerintah menginginkan renegosiasi ini dapat meningkatkan kontribusi dan menguatkan posisi negara dari sektor pertambangan. Di sisi lain, PT. Vale sebagai perseroaan terkesan enggan mengubah kontrak yang telah disepakati karena tentu dapat mengurangi profit perusahaan. Sehingga hal tersebut mengakibatkan status renegosiasi Kontrak Karya PT. Vale dengan Pemerintah Indonesia merupakan suatu permasalahan kontraktual dibidang pertambangan.
F.                 Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu terhadap konsep yang lainya dari masalah yang ingin diteliti. Kerangka konsep ini gunanya untuk menghubungkan atau menjelaskan secara panjang lebar tentang suatu topik yang akan dibahas. Kerangka ini didapatkan dari konsep ilmu atau teori yang dipakai sebagai landasan penelitian yang didapatkan pada tinjauan pustaka.
1.                  Analisis
Analisis adalah aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya. Dalam pengertian yang lain, analisis adalah sikap atau perhatian terhadap sesuatu (benda, fakta, fenomena) sampai mampu menguraikan menjadi bagian-bagian, serta mengenal kaitan antarbagian tersebut dalam keseluruhan. Analisis dapat juga diartikan sebagai kemampuan memecahkan atau menguraikan suatu materi atau informasi menjadi komponen-komponen yang lebih kecil sehingga lebih mudah dipahami.[7]
2.                  Analisis Yuridis
Analisis yuridis adalah kegiatan untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan hukum, kaidah hukum serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan permasalahannya. Kegiatan analisis yuridis adalah mengumpulkan hukum dan dasar lainnya yang relevan untuk kemudian mengambil kesimpulan sebagai jalan keluar atau jawaban atas permasalahan.[8]
3.                  Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing- masing pihak yang ada di dalam kontrak tersebut dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.[9] Dasar hukum kontrak diambil dari pengertian perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merumuskan:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dari sifat dan ruang lingkup hukum yang mengikatnya, kontrak dapat berupa kontrak nasional dan kontrak internasional. Kontrak nasional adalah kontrak yang dibuat oleh dua individu (subjek hukum) dalam suatu wilayah negara yang tidak ada unsur asingnya. Sedangkan kontrak internasional adalah kontrak yang didalamnya ada atau terdapat unsur asing (foreign element).[10]
4.                  Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan kontrak yang dikenal di dalam pertambangan umum, istilah kontrak karya merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu work of contract. Menurut Salim HS[11], kontrak karya adalah:
”Suatu perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan kontraktor asing semata- mata dan/atau merupakan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi dalam bidang pertambangan umum, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak.”
Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemerosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah ditentukan pengertian kontrak karya. Kontrak karya adalah:
“Suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka penanaman modal asing) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan Umum.”
5.                  PT. Vale Indonesia Tbk
PT Vale Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Vale, sebuah perusahaan pertambangan global yang berkantor pusat di Brasil. Sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk. (PT Inco), perusahaan kami mengoperasikan tambang nikel open pit dan pabrik pengolahan di Sorowako, Sulawesi, sejak tahun 1968. Saat ini, kami menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia dan menyumbang 5% pasokan nikel dunia dan PT Vale Indonesia Tbk memiliki kantor pusat di Jakarta.
6.                  Pemerintah Indonesia
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan meneapkan hukum serta undang-undang di wilayah Indonesia dan terbagi atas wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam pemerintahan di dunia.[12]
7.                  Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[13]
G.                Metode Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan suatu kebenaran yang ada dalam pengetahuan dan yang ada dalam teori praktek pelaksanaan dengan menggunakan metode tertentu.
Suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.[14]
Adapun metode penelitian yang dipakai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.                   Tipe Penelitian
Penelitian ini ingin menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan kerjasama dalam bentuk investasi modal asing di bidang pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya (KK) PT. Vale Indonesia Tbk dengan Pemerintah Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif yang berfokus pada studi kepustakaan. Penelitian yuridis normatif dimaksudkan untuk mengkaji arti, maksud dari aspek hukum dan menggambarkan data hasil penelitian secara tepat mengenai Penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berkaitan dengan judul studi ini.
2.      Bahan Hukum Penelitian
Merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan menganalisis bahan-bahan hukum. Dalam penelitian kepustakaan dikelompokan menjadi 3 yaitu :
1)  Bahan Hukum primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari :
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2)  Bahan hukum sekunder
Yaitu bahan-bahan hukum yang secara langsung mendukung bahan hukum primer yang diperoleh dari buku-buku karangan ilmiah, literatur, dan dokumen-dokumen, dalam hal ini yang berhubungan dengan penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia.
3)  Sumber data tersier
Sumber data tersier memberikan petunjuk berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
3.      Teknik Pengumpulan Data/Tahap Penelitian
a.    Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitian Kepustakaan atau library research)
Baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber dan hierarkinya untuk dikaji secara komprehensif.[15] Secara diskreptif dilakukan mulai dari penelitian terhadap ketentuan dalam peraturan perundangan yang berkaitan antara lain  Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penelitian bahan kepustakaan ini meliputi inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia. Selain itu penelitian tentang doktrin yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah perjanjian atau kontrak, perlindungan hukum, serta buku lainnya yang terkait dengan studi ini.
b.   Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data primer sebagai data pendukung atau penjelas melengkapi studi kepustakaan. Studi lapangan ini diperlukan untuk mendapatkan data tentang bagaimana penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Minerba.
Dalam penelitian lapangan ini menggunakan alat bantu berupa pedoman wawancara dengan melakukan wawancara langsung kepada para responden yang terkait dengan studi ini.
Adapun yang menjadi responden atau informan dalam penelitian ini adalah para pihak yang dianggap mengetahui dan memahami betul terhadap bidang yang diteliti, yang terdiri dari :
1.                   Kantor Pusat PT. Vale Indonesia Tbk;
2.                   Direktorat Jendral dan Batubara;
3.                   Perangkat Pemerintah DKI Jakarta;
4.                  Komunitas Perburuhan PT. Vale Indonesia Tbk;
5.                  Lembaga Swada Masyarakat (LSM);
4.      Pengolahan dan Analisa Bahan Hukum
Adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Bahwa cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang ada dianalisis secara kualitatif yaitu suatu analisis yang sifatnya menjelaskan mengenai implikasi dari peraturan perundang- undangan, kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan dan menawarkan kemungkinan solusi yang dapat digunakan.
5.      Lokasi Penelitian
Penelitian bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut, dilakukan di beberapa daerah yang berlokasi di Jakarta dan Depok, antara lain :
a.    Kantor Pusat PT Vale Indonesia Tbk di Jakarta.
b.    Direktorat Jendral Mineral dan Batubara di Jakarta.
c.    Perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Nasional;
d.   Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
e.    Perpustakaan  Nasional Republik Indonesia di Jakarta;
f.     BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta;
Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data sekunder penulis akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara ke berbagai lembaga-lembaga atau instansi-instansi pemerintah atau swasta di Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang masalah dalam studi ini.
6.      Pendekatan Penelitian
Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui pemahaman perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendekatan kasus dalam penelitian ini diterapkan pada kasus penyesuaian Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Minerba.
H.                Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan dalam skripsi ini akan terbagi dalam 5 bab, masing masing bab akan menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu bagian skripsi yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,  metode penelitian, dan sistematika penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
Bab II mengenai tinjauan umum : pada sub bab pertama, yaitu tentang penanaman modal asing diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian penanaman modal asing, dasar hukum penanaman modal asing dan bentuk kerjasama penanaman modal asing.
Pada sub bab kedua, yaitu tentang pertambangan mineral dan batubara diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian pertambangan mineral dan batubara, tujuan pengelolaan mineral dan batubara, dan penguasan negara atas mineral dan batubara.
Pada sub bab ketiga, yaitu tentang kontrak karya diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: istilah dan pengertian kontrak karya, landasan hukum kontrak karya, bentuk dan substansi kontrak karya, hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak karya dan perubahan substansi kontrak karya.
Pada sub bab keempat, yaitu tentang hukum perdata internasional diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian hukum perdata internasional, titik taut, perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional, pembatasan imunitas negara dalam hukum perdagangan internasional, asas – asas hukum perdata internasional di Indonesia dan konsep ketertiban umum dalam hukum perdata internasional.
Pada sub bab kelima, yaitu tentang hukum kontrak internasional diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian hukum kontrak internasional, pengertian kontrak bisnis internasional yang berdimensi publik, prinsip – prinsip hukum kontrak internasional dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contract dan sumber hukum kontrak internasional.
Pada sub bab keenam, yaitu tinjauan tentang arbitrase nasional dan arbitrase internasional diuraikan secara rinci pada sub sub babnya yaitu: pengertian arbitrase, perjanjian arbitrase, arbitrase internasional dan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Arbitration Rules.
Bab III berisi tentang penanaman modal asing PT. Vale Indonesia Tbk dengan Pemerintah Indonesia, tentang pertambangan mineral dan batubara yang dikerjakan oleh PT. Vale Indonesia, tentang kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk dengan Pemerintah Indonesia, perdata internasional, tentang hukum kontrak internasional dan tinjauan tentang arbitrase nasional dan internasional.
Bab IV mengenai hasil penelitian dan pembahasan tentang faktor – faktor penghambat penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya undang – undang nomor 4 tahun 2009 dan penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya undang-undang nomor 4 tahun 2009 melalui arbitral tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules.
Pada sub bab pertama, yaitu faktor – faktor penghambat penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya undang-undang nomor 4 tahun 2009 dikaji dan dijelaskan pada sub sub babnya yaitu: profil PT. Vale Indonesia, Tbk sebagai perusahaan penanam modal asing pemegang kontrak karya, penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan faktor-faktor penghambat renegosiasi penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk terhadap Undang-Undang Minerba.
Pada sub bab kedua, dikaji penyesuaian kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemerintah Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui arbitral tribunal menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules. Pada sub sub babnya diuraikan penyelesaian sengketa bisnis berdasarkan ketentuan UNCITRAL arbitration rules, eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia dan dikaji asas sanctity of contract dan the principle permanent sovereignty over natural resource dalam kasus penyesuaian kontrak karya PT. Vale terhadap Undang-Undang Minerba.
Bab V mengenai penutup berisi kesimpulan dan saran.














DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku-buku :
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan. 2004. UII Press. Yogyakarta.
Alma Manuputy, dkk, Hukum Internasional. 2008. Reht – ta. Depok.
Bayu Seto Hardjowahmono, Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional. 2001. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Bayu Seto Hardjowahono, Kontrak – Kontrak Bisnis Transnasional dan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts, Sebuah Pembuka Wawasan. 2006. Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
M. Yahya Harahap, Arbitrase Edisi Kedua. 2006. Sinar Grafika. Jakarta.
2.      Undang-undang :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
_______. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3.      Internet
www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html, diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:25 WIB.
www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:28 WIB.



[1] Abrar Saleng, Hukum Pertambangan. UII Press. Jogjakarta. 2004. Hlm. 152 
[2] Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Penerbit Prenada Media. Jakarta. 2006. Hlm. 31 
[3] Bayu Seto Hardjowahono, Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional: Buku Kesatu. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2013. Hlm. 10 
[4] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka-teoritis.html, diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:25 WIB.
[5] www.liaamami.blogspot.co.id/p/kerangka.html diunduh Senin, 16 Mei 2016 pukul 10:28 WIB.
[6] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis. 2005. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
[8] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,Mandar Maju,Bandung, 2008. Hlm. 83-88
[9] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2005. Hlm. 9 
[10] Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional. Alumni. Bandung. Hlm. 7 
[11] Salim H.S., Hukum Pertambangan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hlm. 130 
[12] www.wikipedia//pemerintah.org diunduh pada Kamis 2 Juni 2016 pukul 19:37
[13] Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[14] Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta : Muhammadiyah University Press.
[15] Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama (Malang: 2005), hal. 339.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar