FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
Cheryl Carissa (13-54)

Kamis, 19 Maret 2015

GAGASAN PENGATURAN PENGENDALIAN SEPEDA MOTOR DALAM SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL



Latar Belakang
Dinamika perkembangan suatu wilayah sangat terkait dengan penataan system transportasi. Kebijakan yang tidak tepat di bidang transportasi secara tidak langsung dapat menjadi penyebab munculnya persoalan di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, lingkungan bahkan sampai pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Sejalan dengan hal tersebut sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 meletakkan semua kebijakan (termasuk transportasi) di bawah kendali hukum, sehingga segala sesuatu yang terjadi dalam masyarakat yang bertentangan dengan hukum harus diselesaikan menurut hukum (Soekanto,2003). Begitupun pada bidang transportasi, pengaturan yang jelas dan tepat dapat mengurangi kerawanan munculnya ketidakpastian dalam bertransportasi.
Dalam dunia transporatasi terdapat beberapa moda antara lain: transportasi darat, laut dan udara. Dari ke tiga jenis moda transportasi ini masyarakat paling banyak menggunakan transportasi darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila masyarakat menganggap bahwa transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan orang sehingga di samping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan. Terdapat beberapa moda antara lain: transportasi darat, laut dan udara. Dari ke tiga jenis moda transportasi ini masyarakat paling banyak menggunakan transportasi darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila masyarakat menganggap bahwa transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan orang sehingga disamping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan. Anggapan ini mencerminkan kondisi nyata moda transportasi darat saat ini, tidak hanya sisi pelayanan, segi keamanan dan kenyamanan pun mendapatkan sorotan negatif yang tinggi (Heru,2007).
Hal ini ditandai dengan minimnya infrastruktur dan suprastruktur sehingga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat pada transportasi di Indonesia. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan resah sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Pada sisi lain, mengingat belum sempurnanya moda transportasi massal ditambah meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) mendorong masyarakat turun pada kualitas hidup yang lebih rendah. Hal ini disebabkan beban biaya hidup semakin tinggi sedangkan penghasilan mereka relatif tetap.
Akibat naiknya harga BBM dan suku cadang kendaraan bermotor, di beberapa kota menengah Indonesia berdampak adanya peningkatan biaya transportasi sampai 40% dalam pengeluaran rumah tangga, jumlah uang yang dibelanjakan masyarakat untuk transportasi darat setiap hari mencapai 1,55 trilyun rupiah. Hal ini semakin membuktikan bahwa transportasi menjadi komponen penting dalam ekonomi nasional. (MTI, 2004)
Belakangan ini penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi semakin diminati masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Konsekuensi dari kemudahan dalam menggunakan sepeda motor menyebabkan jumlah sepeda motor tumbuh sangat cepat, yang menurut data dari Badan Pusat Statistik jumlah sepeda motor tahun 2010 berjumlah 61.078.188 unit, bandingkan dengan jumlah kendaraan lainnya seperti mobil penumpang (8.891.041) unit, bis (4.687.789) unit, dan truk (2.250.109) unit.
Hal ini terlihat dari gejala menumpuknya kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang memenuhi jalanan sehingga menimbulkan kemacetan, kerawanan, kecelakaan hingga besarnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kecelakaan yang terjadi pada penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 8.032 yang 5.710 diantaranya melibatkan sepeda motor (72%). Berdasarkan latar belakang ini  maka permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Apa saja masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sepeda motor sebagai salah satu sarana transportasi?
2.      Apa sajakah yang telah dilaukan pemerintah dalam menangani persoalan yang transportasi khususnya yang ditimbulkan oleh sepeda motor?
3.      Bagaimana gagasan pengaturan pengendalian system transportasi nasional yang diharapkan di masa mendatang?

Pembahasan
Pemerintah selama ini belum secara tegas mengatur jumlah sepeda motor yang beredar di masyarakat. Kebijakan yang pernah ada adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DNP/2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan yang memberi batasan konsumen yang akan mengambil kredit kendaraan bermotor termasuk sepeda motor wajib memiliki modal (uang muka) setidaknya 30 % (tiga puluh persen) dari harga kendaraan.
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur secara khusus tentang sepeda motor. Meskipun demikian semangat dalam Undang undang lalu Lintas dan angkutan dalam mengatur kendaraan bermotor dapat dilihat dari tujuan yang hendak dicapai, seperti yang tercantum dalam pasal 3 bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteran umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Guna mewujudkan tujuan tersebut pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan antara lain yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional semua aktivitas transportasi harus berada pada perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pemerintah sebagai satu kesatuan.
Guna mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas menurut Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
4. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
6. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumahrumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm Indonesia.
7. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
8. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Berdasarkan keadaan di atas maka peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengendalian sepeda motor belum cukup mengatasi permasalahan transportasi yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda motor.

Sepeda Motor dan Dasar Hukum
Sepeda motor terdiri dari dua kata yaitu sepeda dan motor. Sepeda merupakan jenis kendaraan beroda dua yang digerakan oleh tenaga manusia dengan cara mendayung pakai kaki. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakan kaki untuk menjalankannya; kereta angin” (Depdikbud, 1988). Sedangkan motor adalah tenaga mekanis yang digerakan oleh mesin dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan pengertian tersebut secara sederhana sepeda motor dapat diartikan kendaraan yang bentuknya seperti sepeda (beroda dua) yang digerakan oleh mesin dan menggunakan BBM.


Pengaturan sepeda motor dalam berlalu lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengaturan sepeda motor dalam undang-undang tersebut dapat dikelompokan dalam beberapa bidang hukum antara lain bidang hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Dalam tataran besar selain diatur dalam undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang sepeda motor saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda motor. Dalam peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan sepeda motor paling sedikit substansinya.
Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan.  Kedua peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah masih peraturan pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun 1992).

Permasalahan yang Disebabkan Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul akibat penggunaan sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan pertumbuhan prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah terjadi kemacetan, kecelakaan, sumbangan emisi, boros BBM, tindak kriminal dan lain-lain.
Ø    Kemacetan
Fenomena yang bisa diamati di jalanan bahwa kemacetan lalu lintas sebagian besar disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak tertib saat berlalu lintas. Ketidaktertiban ini dapat saja disebabkan karena kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor, terbatasnya rambu-rambu jalan, sempitnya jalan, kurangnya petugas di jalanan, bahkan yang paling signifikan adalah jumlah sepeda motor di jalanan. Jumlah sepeda motor yang begitu banyak bisa dengan tanpa disajikan data statistikpun masyarakat bisa dengan mudah menebak bahwa jumlah sepeda motor lebih besar dibanding jenis kendaraan lain yang setiap hari memenuhi jalan.

Ø    Kecelakaan
Data kecelakaan Departemen Perhubungan menunjukan dari 17.732 kecelakaan di seluruh Indonesia tahun 2004, 14.223 diantaranya melibatkan sepeda motor. Sementara data 2003 juga menunjukan bahwa dari 13.399 kecelakaan, 9.386 melibatkan sepeda motor. Sementara berdasarkan data kecelakaan yang diperoleh dari kepolisian Polda Metro Jaya selama tahun 2002-2007 mengenai kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya ternyata kecelakaan mengalami kenaikan pesat, dan 68 % diantaranya melibatkan sepeda motor. Jadi sejauh ini sepeda motor merupakan penyumbang kecelakaan terbesar di jalan raya. Keadaan tersebut di atas menggambarkan bahwa sepeda motor menjadi penyumbang utama jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan social yang dibawa oleh sepeda motor meningkat menjadi persoalan hukum yaitu adanya tuntutan ganti rugi sampai pada ancaman pidana karena kasus kecelakaan lalu lintas.

Ø    Sumbangan Emisi Sepeda Motor
Sumbangan emisi sepeda motor dirasa cukup mengkhawatirkan, meskipun memiliki mesin dan konsumsi BBM yang relatif kecil dibanding mobil dan kendaraan lainnya namun karena jumlahnya yang sedemikian banyak menjadi penyumbang utama emisi kendaraan bermotor.

Ø    Boros BBM
Jumlah sepeda motor yang demikian besar bila dikumulasikan ternyata menggunakan BBM yang cukup besar. Jumlah sepeda motor pada akhir tahun 2011 berkisar 80 juta unit. Jumlah tersebut kalau dikalikan dengan subsisdi BBM yang diberikan pemerintah misalnya Rp. 2000 setiap liternya maka subsidi yang diserap adalah 160 milyar per hari atau setara dengan 54 trilyun lebih dalam setahun.
 



Ø    Tindak Kriminal
Salah satu dari dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan menggunakan sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap sepeda motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang paling sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak lari, ugalugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya.

Langkah-Langkah Yang Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang Timbul Akibat Penggunaan Sepeda Motor
Melihat perkembangan dan permasalahan yang sedemikan rupa pada sepeda motor maka  pemerintah telah mengambil beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian sepeda motor.
1. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol;
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
5. Peraturan Bank Inonesia Nomor:11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
6. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.


Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan
Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor, boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya.
Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya maka dampak negative yang timbul tersebut akan menutupi pengaruh positif yang sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.

·         Rekayasa Fisik Sepeda Motor
·         Pembatasan Jumlah Sepeda Motor
·         Prasarana
·         Regulasi Pada Sepeda Motor
·         Sosialisasi/Pendidikan yang Berkelanjutan
·         Penegak Hukumnya

Sumber :
1. Lex Jurnalica, Rangkuman Hukum Transportasi Surajiman, Diah Ratu Sari Harahap
2. Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar