Latar Belakang
Dinamika
perkembangan suatu wilayah sangat terkait dengan penataan system transportasi.
Kebijakan yang tidak tepat di bidang transportasi secara tidak langsung dapat
menjadi penyebab munculnya persoalan di berbagai bidang seperti ekonomi,
politik, lingkungan bahkan sampai pertahanan dan keamanan, dan lain-lain.
Sejalan dengan hal tersebut sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 meletakkan semua
kebijakan (termasuk transportasi) di bawah kendali hukum, sehingga segala
sesuatu yang terjadi dalam masyarakat yang bertentangan dengan hukum harus
diselesaikan menurut hukum (Soekanto,2003). Begitupun pada bidang transportasi,
pengaturan yang jelas dan tepat dapat mengurangi kerawanan munculnya ketidakpastian
dalam bertransportasi.
Dalam dunia transporatasi terdapat
beberapa moda antara lain: transportasi darat, laut dan udara. Dari ke tiga
jenis moda transportasi ini masyarakat paling banyak menggunakan transportasi
darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila masyarakat menganggap bahwa
transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan orang sehingga di
samping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan. Terdapat beberapa
moda antara lain:
transportasi
darat, laut dan udara. Dari ke tiga jenis moda transportasi ini masyarakat
paling banyak
menggunakan transportasi darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila
masyarakat
menganggap
bahwa transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan orang sehingga
disamping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan. Anggapan ini mencerminkan
kondisi nyata moda transportasi darat saat ini, tidak hanya sisi pelayanan,
segi keamanan dan kenyamanan pun mendapatkan sorotan negatif yang tinggi
(Heru,2007).
Hal ini ditandai dengan minimnya
infrastruktur dan suprastruktur sehingga menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi penilaian masyarakat pada transportasi di Indonesia. Keadaan ini
membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan resah sehingga mengurangi
kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Pada sisi lain, mengingat belum
sempurnanya moda transportasi massal ditambah meningkatnya harga bahan bakar
minyak (BBM) mendorong masyarakat turun pada kualitas hidup yang lebih rendah.
Hal ini disebabkan beban biaya hidup semakin tinggi sedangkan penghasilan
mereka relatif tetap.
Akibat naiknya harga BBM dan suku
cadang kendaraan bermotor, di beberapa kota menengah Indonesia berdampak adanya
peningkatan biaya transportasi sampai 40% dalam pengeluaran rumah tangga,
jumlah uang yang dibelanjakan masyarakat untuk transportasi darat setiap hari
mencapai 1,55 trilyun rupiah. Hal ini semakin membuktikan bahwa transportasi
menjadi komponen penting dalam ekonomi nasional. (MTI, 2004)
Belakangan ini penggunaan sepeda motor
sebagai sarana transportasi semakin diminati masyarakat baik di perkotaan
maupun di pedesaan. Konsekuensi dari kemudahan dalam menggunakan sepeda motor
menyebabkan jumlah sepeda motor tumbuh sangat cepat, yang menurut data dari
Badan Pusat Statistik jumlah sepeda motor tahun 2010 berjumlah 61.078.188
unit, bandingkan dengan jumlah kendaraan lainnya seperti mobil penumpang
(8.891.041) unit, bis (4.687.789) unit, dan truk (2.250.109) unit.
Hal ini
terlihat dari gejala menumpuknya kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang
memenuhi jalanan sehingga menimbulkan kemacetan, kerawanan, kecelakaan hingga
besarnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kecelakaan yang terjadi pada penggunaan kendaraan bermotor
di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 8.032 yang 5.710 diantaranya melibatkan
sepeda motor (72%). Berdasarkan latar belakang ini maka permasalahan yang dibahas adalah sebagai
berikut :
1. Apa saja masalah-masalah yang ditimbulkan
oleh sepeda motor sebagai salah satu sarana transportasi?
2. Apa sajakah yang telah dilaukan
pemerintah dalam menangani persoalan yang transportasi khususnya yang
ditimbulkan oleh sepeda motor?
3. Bagaimana gagasan pengaturan
pengendalian system transportasi nasional yang diharapkan di masa mendatang?
Pembahasan
Pemerintah selama ini belum secara tegas mengatur
jumlah sepeda motor yang beredar di masyarakat. Kebijakan yang pernah ada
adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DNP/2012 tentang Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit, dan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk
Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan yang memberi batasan konsumen yang
akan mengambil kredit kendaraan bermotor termasuk sepeda motor wajib memiliki
modal (uang muka) setidaknya 30 % (tiga puluh persen) dari harga kendaraan.
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur secara khusus tentang sepeda motor. Meskipun
demikian semangat dalam Undang undang lalu Lintas dan angkutan dalam mengatur
kendaraan bermotor dapat dilihat dari tujuan yang hendak dicapai, seperti yang tercantum
dalam pasal 3 bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan:
a.
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteran umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya
bangsa, dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
Guna mewujudkan tujuan tersebut pemerintah
bertanggung jawab melaksanakan pembinaan antara lain yang disebutkan dalam Pasal
5 ayat (1) dan (2), yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan sistem
transportasi nasional semua aktivitas transportasi harus berada pada perencanaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pemerintah sebagai satu kesatuan.
Guna mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu
lintas menurut Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya
dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
1.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
2.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi
ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
3.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi
ketentuan:
a. rambu perintah atau
rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan
bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal
atau minimal; dan/atau
h. tata cara
penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
4.
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.
Surat Izin Mengemudi;
c.
bukti lulus uji berkala; dan/atau
d.
tanda bukti lain yang sah.
5.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan
dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
6.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumahrumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm Indonesia.
7.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
8.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa
Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Berdasarkan keadaan di atas maka peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pengendalian sepeda motor belum cukup
mengatasi permasalahan transportasi yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda
motor.
Sepeda Motor dan Dasar Hukum
Sepeda motor terdiri dari dua kata yaitu
sepeda dan motor. Sepeda merupakan jenis kendaraan beroda dua yang digerakan oleh
tenaga manusia dengan cara mendayung pakai kaki. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan
“sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk,
dan sepasang pengayuh yang digerakan kaki untuk menjalankannya; kereta angin”
(Depdikbud, 1988). Sedangkan motor adalah tenaga mekanis yang digerakan oleh mesin
dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan pengertian tersebut
secara sederhana sepeda motor dapat diartikan kendaraan yang bentuknya seperti sepeda
(beroda dua) yang digerakan oleh mesin dan menggunakan BBM.
Pengaturan sepeda motor dalam berlalu
lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengaturan sepeda motor dalam undang-undang
tersebut dapat dikelompokan dalam beberapa bidang hukum antara lain bidang hukum
administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Dalam tataran besar selain
diatur dalam undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan
pemerintah. Pengaturan dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur
tentang sepeda motor saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya
selain sepeda motor. Dalam peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan
sepeda motor paling sedikit substansinya.
Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah
Nomor 32 tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang
Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan. Kedua peraturan pemerintah yang disebut
terakhir adalah masih peraturan pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan
angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun 1992).
Permasalahan yang Disebabkan
Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan
sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul akibat penggunaan
sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan pertumbuhan prasarana
transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai maka permasalahan
yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah terjadi kemacetan, kecelakaan,
sumbangan emisi, boros BBM, tindak kriminal dan lain-lain.
Ø Kemacetan
Fenomena yang bisa
diamati di jalanan bahwa kemacetan lalu lintas sebagian besar disebabkan oleh
pengendara sepeda motor yang tidak tertib saat berlalu lintas. Ketidaktertiban
ini dapat saja disebabkan karena kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor,
terbatasnya rambu-rambu jalan, sempitnya jalan, kurangnya petugas di jalanan, bahkan
yang paling signifikan adalah jumlah sepeda motor di jalanan. Jumlah sepeda
motor yang begitu banyak bisa dengan tanpa disajikan data statistikpun
masyarakat bisa dengan mudah menebak bahwa jumlah sepeda motor lebih besar
dibanding jenis kendaraan lain yang setiap hari memenuhi jalan.
Ø Kecelakaan
Data kecelakaan
Departemen Perhubungan menunjukan dari 17.732 kecelakaan di seluruh Indonesia
tahun 2004, 14.223 diantaranya melibatkan sepeda motor. Sementara data 2003
juga menunjukan bahwa dari 13.399 kecelakaan, 9.386 melibatkan sepeda motor.
Sementara berdasarkan data kecelakaan yang diperoleh dari kepolisian Polda
Metro Jaya selama tahun 2002-2007 mengenai kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya
ternyata kecelakaan mengalami kenaikan pesat, dan 68 % diantaranya melibatkan
sepeda motor. Jadi sejauh ini sepeda motor merupakan penyumbang kecelakaan
terbesar di jalan raya. Keadaan tersebut di atas menggambarkan bahwa sepeda
motor menjadi penyumbang utama jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi
setiap tahun. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan social yang
dibawa oleh sepeda motor meningkat menjadi persoalan hukum yaitu adanya tuntutan
ganti rugi sampai pada ancaman pidana karena kasus kecelakaan lalu lintas.
Ø Sumbangan Emisi Sepeda Motor
Sumbangan
emisi sepeda motor dirasa cukup mengkhawatirkan, meskipun memiliki mesin dan
konsumsi BBM yang relatif kecil dibanding mobil dan kendaraan lainnya namun
karena jumlahnya yang sedemikian banyak menjadi penyumbang utama emisi kendaraan
bermotor.
Ø Boros BBM
Jumlah
sepeda motor yang demikian besar bila dikumulasikan ternyata menggunakan BBM yang
cukup besar. Jumlah sepeda motor pada akhir tahun 2011 berkisar 80 juta unit.
Jumlah tersebut kalau dikalikan dengan subsisdi BBM yang diberikan pemerintah
misalnya Rp. 2000 setiap liternya maka subsidi yang diserap adalah 160 milyar
per hari atau setara dengan 54 trilyun lebih dalam setahun.
Ø Tindak Kriminal
Salah
satu dari dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan
menggunakan sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap
sepeda motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang paling
sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak lari,
ugalugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya.
Langkah-Langkah
Yang Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang Timbul Akibat Penggunaan
Sepeda Motor
Melihat perkembangan dan permasalahan yang sedemikan
rupa pada sepeda motor maka pemerintah
telah mengambil beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian
sepeda motor.
1.
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol;
4.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Umum;
5.
Peraturan Bank Inonesia Nomor:11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor:
5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
6.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan
Kredit Kendaraan Bermotor;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2012 tentang
Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka
Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Gagasan
Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan
Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa
ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam
bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak negatif. Dampak negatif
yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya angka
kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor,
boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya.
Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang
luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya
maka dampak negative yang timbul tersebut akan menutupi pengaruh positif yang
sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu pengaturan
yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya,
peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan
hukumnya.
·
Rekayasa Fisik Sepeda Motor
·
Pembatasan Jumlah Sepeda Motor
·
Prasarana
·
Regulasi Pada Sepeda Motor
·
Sosialisasi/Pendidikan yang
Berkelanjutan
·
Penegak Hukumnya
Sumber :
1. Lex Jurnalica, Rangkuman Hukum
Transportasi Surajiman, Diah Ratu Sari Harahap
2. Undang undang nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.