PASAL-PASAL
DALAM KUHD MENGENAI PENGANGKUTAN DAN TRANSPORTASI
Pasal 91
Para
pengangkut dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang
terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima
untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau
oleh keadaan di luar kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian
pengirim atau ekspeditur sendiri.
Pasal 92
Pengangkut
atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila
hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa.
Pasal 93
Setelah
pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang
telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk
menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau
kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar.
Jika
kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan
pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa
membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu
diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan
ternyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula.
Pasal 94
Bila
terjadi penolakan penerimaan barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya,
atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila
tidak ada, hakim karesidenan atau jika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di
tempat, maka kepala pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pemohonan
sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan
barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di
tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga
untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah
pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
Raad
van justitie atau Hakim Karesidenan atau Kepala Daerah setempat berwenang
dengan cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum
barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk
memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya lain.
Pasal 95
Semua
hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal berdasarkan
kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada
barang-barang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang
dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam
hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya
barang-barang, terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang
dagangan dan barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan
penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai
di tempat tujuan.
Kedaluwarsa
ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran.
Pasal 96
Dengan
tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka
ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan
umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk
barang-barang yang diterimanya.
Bila
barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu
mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu,
maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia
dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila
pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau
kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud
lahirnya saja.
Bila
pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat
bukti menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya
pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta
menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu.
Pasal 97
Pelayaran-bergilir
dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada
peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama
hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98
Ketentuan-ketentuan
bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli
dan penjual.
Pasal 99
Dihapuskan.
Pasal 466
Pengangkut
dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter
menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian
lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian
melalui laut.
Pasal 467
Pengangkut
dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali
bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468
Perjanjian
pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus
diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut
harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian
barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak
diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah
akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya,
akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat
kesalahan pengirim.
Ia
bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda
yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 469
Terhadap
pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya,
uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang
berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila
kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada
waktu ia menerimanya.
Pasal 470
Pengangkut
tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau
bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk
kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan,
perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk
kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang
keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang
bermaksud demikian adalah batal.
Namun
pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung
jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang
diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai
barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan
lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut
di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian,
bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara
keliru.
Pasal 470a
Persyaratan
untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak
membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau
pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup
diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat
pengangkutannya atau tatanannya.
Dari
hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 471
Persyaratan
untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung
jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau
pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu
pun ditiadakan dengan tegas.
Pasal 472
Ganti
rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya
atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan
sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan,
dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena
tidak adanya penyerahan.
Bila
muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab
untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya,
maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama
di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan.
Pasal 473
Dalam
hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan
mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak,
dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya
angkutan karena adanya kerusakan.
Pasal 474
Bila
pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang
diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,-
setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang
digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isinya
dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh tenaga penggerak.
Pasal 475
Bila
pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468
yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam
urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat
ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam
hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai seberapa
batas pertanggungjawabannya.
Pasal 476
Dengan
menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh,
bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut
sendiri.
Persyaratan
perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 477
Pengangkut
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang
terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat
suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.
Pasal 478
Pengangkut
mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya
sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang
itu.
Ia
bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah
mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang diberikan
kepadanya memungkinkannya untuk itu.
Pasal 479
Pengangkut
mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan
kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan
sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal
watak dan sifat-sifat itu.
Pengangkut
setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan
bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa
diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap
barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut
diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai
barang-barang itu.
Pasal 480
Bila
kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat
tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya
mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan
jalan lain.
Bila
diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat
sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang untuk
menyerahkan barang-barang itu di tempat terdekat pada tempat tujuannya yang
memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara,
sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit.
Pasal 481
Bila
pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat,
yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan
barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima
pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat
dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.
Hasil
penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh
pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan
bahwa hal itu tidak benar.
Biaya
yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh
kedua belah pihak.
Pasal 482
Apa
yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan
sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.
Pasal 483
Baik
pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah
hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta
anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya.
Pengangkatan
ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat
terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh
residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh
kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain
atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan
yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga
peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 484
Bila
pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau
wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang
dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan
mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa
hal itu tidak benar adanya.
Pasal 485
Bila
barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud
dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada
kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu,
atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari
ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada
pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan.
Bila
suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang
dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan
yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan,
kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain.
Pasal 486
Bila
barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud
dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi
dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang
atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari
ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada
pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu
harus menyebut sifat kerugian pada umumnya.
Kerusakan
meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian.
Pasal 487
Gugatan
untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan
barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan.
Pasal 488
Penerima
barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang
angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan
ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal
yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah
terpenuhi.
Bila
tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie
yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan
pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian
pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita.
Di
luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan dapat dilakukan atas
izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang
bersangkutan.
Pasal 489
Penerima
barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh
mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan,
tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya.
Pengangkatan
ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah
tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter,
atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun
juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila
pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau
wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan
mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan
barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan
bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan
yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas
kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 490
Biaya
pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi
beban pemohon.
Namun
bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada
dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh
pemohon kepada pengangkut.
Pasal 491
Setelah
penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya
angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya
yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya.
Pasal 492
Bila
biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang
yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan
yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali
bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan
untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu dilakukan.
Biaya
pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan
kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain.
Penghitungannya
menurut ketentuan-ketentuan usaha.
Pasal 493
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak
berwenang untuk menahan barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam
urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum.
Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan usaha adalah batal.
Ia
berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan
pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan
sebagai sumbangan dalam kerugian umum.
Bila
timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil
keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat
penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau
jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga
atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil
secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 494
Bila
pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang harus
dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan
yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian
yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan
untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang
jumlahnya belum pasti.
Bila
sesuai dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan, penerima wajib
mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang mencukupi.
Bila
timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, atau
mengenai jumlah yang untuk itu jaminan yang harus diadakan itu harus diusahakan
dalam keadaan tetap mencukupi, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie,
bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak
ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan
Daerah setempat, dan bagaimanapun juga atas permohonan dari pihak yang paling
bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau
wakilnya.
Pasal 495
Bila
penerima tidak datang, menolak untuk menerima barangnya, atau bila atas barang
itu dilakukan penyitaan revindikatur (yang barangnya dapat dituntut kembali
oleh yang berhak), pengangkut wajib menyimpan barang di tempat penyimpanan yang
sesuai untuk itu atas beban dan kerugian dari yang mempunyai hak.
Pengangkut
dapat memutuskan untuk melakukan penyimpanan, bila penerima menolak untuk
mengadakan jaminan sesuai dengan ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan
tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan.
Bila
di tempat tujuannya tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut
tidak mempunyai wakil di sana, pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua
pasal usaha, berwenang untuk mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang
berikut, di mana penyimpanan dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai
wakil dan menyimpannya di sana dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya
untuk beban dan kerugian dari yang mempunyai hak.
Pasal 496
Bila
barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun
penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara
yang ditentukan oleh pejabat yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang;
pengangkut di samping itu dapat dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa
yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian
kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya barang itu
disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil dengan cukup
orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di mana
ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh
residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat.
Hasil
penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan
tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan.
Pasal 497
Bila
hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka
kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan
dengannya.
Pasal 498
Bila
atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut
wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah
menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima
dapat dikuasakan untuk menjualnya.
Hasil
penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada
pengadilan.
Pasal 499
Pengangkut
yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu
pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu
ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan
tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada
waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut.
Dianggap
bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa
penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
Pasal 500
Setelah
penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie,
di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang
harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan
jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas
barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat
satu bulan setelah penyerahannya.
Di
luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan
izin residentierechter.
Pasal-pasal
721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.
Raad
van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan
pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan.
Pasal 501
Bila
pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus
dibayar pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima
jaminan untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang
telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha
membuktikan, bahwa dengan dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima,
apa yang harus dibayar harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat
menagih hal itu kepadanya, seandainya ia telah membayarnya.
Pasal 502
Penerima
tidak berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya
atau sebagian untuk membayar biaya angkutannya.
Pasal 503
Biaya
pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi
beban pengangkut.
Pasal 504
Pengirim
dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang
diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya
telah dikeluarkan olehnya.
Pengirim
di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang
diperlukan guna pengisian konosemennya.
Pasal 505
Nakhoda
berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di
kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk
mengeluarkannya.
Pasal 506
Konosemen
adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut,
bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut
barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang
yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana
penyerahan itu akan dilakukan.
Orang
usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim
atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu,
dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan namanya.
Kata-kata
“atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila
konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak
pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu
dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan
memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih
akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah
itu terjadi.
Pasal 507
Konosemen
dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya
dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu
dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus
dinyatakan sebagai demikian.
Terhadap
tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang
dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan,
pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan
itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 508
Konosemen
atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya.
Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dinikmati, begitu pula tidak
usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang
konosemen sudah cukup.
Pasal 509
Bila
telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum
tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen
yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan
jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul
perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada
putusan hakim.
Pasal 510
Pemegang
yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi
konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.
Surat-surat
yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud
agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam
konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas
penyerahan terhadap pengangkut.
Pasal 511
Perjanjian
pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat
digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat
digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal
itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah
suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu.
Pemegang
konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam
urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat,
kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia
selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari
tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan
secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai dan usaha menentukan, bahwa
tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti
dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang diadakan pada akhir alinea
pertama berlaku juga di sini.
Pasal 512
Bila
pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya,
pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut,
meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai.
Pasal 513
Bila
dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran
tidak diketahui", atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat
pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak
mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu
tentang jenis atau keadaan barang-barang itu atau barang-barang itu telah
dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya.
Pasal 514
Bila
konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah
menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila
keliatan dari luar dalam keadaan baik.
Pasal 515
Pemegang
konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang
disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib
menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi
tanda terima.
Bila
diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin
pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.
Bila
ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie,
bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya.
pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 516
Pengangkut
wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam
tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai
lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang
yang sama.
Bila
di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak
mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang
itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan
paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada
tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal
496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa
pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen,
bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk.
Pasal 517
Yang
mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari
barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi
pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi
pemegang dari seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan
itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 517a
Penyerahan
konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di
dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu.
Pasal 517b
Konosemen-konosemen
yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan
untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.
Pasal 517c
Pasal-pasal
468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan
Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke
pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea
kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan
dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah menurut undang-undang negara
tempat dilakukannya pemuatan.
Pasal 517d
Ketentuan-ketentuan
bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan
barang selalu berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya
dilakukan di pelabuhan Indonesia.